Cara Daftar Perpanjangan SIM Online dan Biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak Terikat Alamat KTP

Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online dan biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak terikat alamat KTP

Penulis: Aro | Editor: Rafan Arif Dwinanto
http://sim.korlantas.polri.go.id-tribunkaltim.co/zainul
Antrean warga pemohon SIM di Satlantas Polres Balikpapan. Tangkap layar daftar perpanjangan SIM online (kanan). Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online dan biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak terikat alamat KTP 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online dan biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak terikat alamat KTP

Saat ini sudah ada layanan perpanjangan SIM Online dari Korlantas Polri, jadi tak perlu panik saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) habis.

Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM online, login via sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, ini tata cara dan biayanya.

Untuk daftar perpanjangan SIM Online ini tidak terikat dengan alamat di KTP dan dapat untuk SIM A dan C.

Di saat pandemi covid-19, di mana tengah berlangsung masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang SIM secara online

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Lihat Antrean Pengurusan SIM Membludak, Korlantas Polri Tak Tutup Kemungkinan Tambah Masa Dispensasi

Perpanjang SIM Motor di Polres Bontang Harus Siapkan Rp 215 Ribu, Ini Rinciannya

NEWS VIDEO Pelayanan SIM di Kota Samarinda Mulai Berlaku, Loket Diberi Pembatas dengan Warga

Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah

Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Pendaftaran Online di Balikpapan

Warga yang ingin melakukan permohonan perpanjangan SIM atau penerbitan SIM baru di Satlantas Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur wajib mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan secara nasional oleh Korlantas Polri.

Ada beberapa hal yang mungkin belum diketahui para pemohon SIM, salah satunya adalah wajib melakukan pendaftaran online terlebih dahulu,

sebelum kemudian mengajukan berkas permohonan SIM kepada petugas loket pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan.

Pendaftaran online tersebut dilakukan melalui website Satlantasbalikpapan.com kemudian para pemohon SIM mengisi formulir dan mengikuti petunjuk yang tercantum di dalamnya.

Formulir yang wajib diisi tersebut diantaranya data pemohon SIM sesuai KTP elektronik, surat kesehatan dan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat dilakukan secara langsung di kawasan Ruko Bandar Balikpapan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan, agar tidak menunggu antrian terlalu lama,

setiap pemohon SIM terlebih dahulu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi kemudian hasil tes tersebut ditunjukkan kepada petugas setelah melakukan pendaftaran online.

Apabila ada masyarakat yang belum paham tata cara pengisian pendaftaran online tersebut bisa dapat ditanyakan secara langsung kepada petugas yang telah bersiap di loket permohonan SIM Satlantas Polresta Balikpapan.

"Namun ada masyarakat yang belum paham tata cara pengisian online kami sudah menyiapkan petugas di sini untuk memberikan penjelasan terkait pengisian formulir dalam website.

Jadi yang belum bisa kita bantu dan yang sudah bisa kita sarankan mendaftar dari rumah kemudian datang dan menunjukkan nomor registrasinya selanjutnya bisa dilayani," katanya.

Kompol Irawan Setyono juga mengingatkan kepada para pemohon SIM agar melengkapi berkas berkas yang diperlukan sebelum datang ke loket pelayanan SIM.

"Saya Ingatkan kembali bagi para pemohon SIM yang pertama adalah memiliki e-KTP, kemudian persyaratan sket kesehatan dan sket keterangan lulus tes psikologi.

Terus daftar online jadi kalau bisa misalkan daftarnya hari apa kalau bisa disarankan terlebih dahulu melakukan tes psikologi dan tes kesehatan supaya tidak menunggu lagi antrian panjang karena loket pelayanan psikologi.

Saya lihat juga kewalahan karena pelayanan cukup banyak jadi kalau bisa sebelum mengurus SIM mengikuti tes kesehatan dan psikologi dulu,

sehingga nanti pada hari H tinggal menunjukkan perlengkapannya dan jamnya kapan dia harus datang sesuai dengan yang tercantum di dalam website pendaftaran online yang telah diisi," Jelasnya

prosedur pelayanan SIM tersebut juga tetap menerapkan protokoler kesehatan covid-19. Di mana setiap pohon SIM wajib memakai masker dan pengantar tidak diperbolehkan masuk ke dalam loket permohonan SIM.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/15011741/perpanjangan-sim-bisa-online-begini-caranya?page=all#page4
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved