Jumat, 15 Mei 2026

Mulai 10 Juni 2020, Pesawat Lion Air Group Kembali Mengudara, Ada Syaratnya Bagi Calon Penumpang

Pandemi covid-19 atau virus Corona membuat beberapa maskapai penerbangan tidak beroperasional lantaran bandara banyak yang ditutup

Tayang:
Editor: Budi Susilo
haloindonesia.co.id
Pesawat Lion Air mengudara. Tiga maskapai Lion Air Grup, Lion Air, Wings Air dan Batik Air, berencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pandemi covid-19 atau virus Corona membuat beberapa maskapai penerbangan tidak beroperasional lantaran bandara banyak yang ditutup. 

Akses di berbagai daerah ditutup dalam upaya untuk menjalankan protokol kesehatan, jaga jarak hindari penyebaran covid-19 agar tidak lebih meluas. 

Kabar gembira, kali ini sepertinya transportasi udara sudah mulai kembali normal, dibuka jalur penerbangan, satu di antaranya Pesawat Komersil Lion Air Group. 

Tiga maskapai Lion Air Grup, Lion Air, Wings Air dan Batik Air, berencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 9 Juni 2020, Menjelang Siang dan Senja akan Hujan

Rencana ini lantaran calon penumpang pesawat dianggap kian memahami, serta dapat memenuhi persyaratan untuk perjalanan pesawat udara selama masa pandemi virus corona.

Adapun hal tersebut diatur lewat Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 atau Corona ).

Edaran tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (9/6/2020).

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.

Atau Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved