Pemohon SIM Dapat Dispensasi tak Ikut Ujian Praktik, Kasatlantas Polresta Balikpapan Beber Syaratnya

Pemohon SIM di Balikpapan dapat dispensasi boleh tak mengikuti ujian ulang berupa ujian praktik atau teori. Sehingga mereka tinggal datang ke Satlant

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Warga pemohon SIM sedang menunggu antrean penerbitan SIM di Satpas pelayanan Satlantas Polresta Balikpapan. Satlantas Polresta Balikpapan memberikan dispensasi bagi pemohon SIM, tanpa mengikuti ujian praktik dan teori. 

Sementara itu, operasional pelayanan SIM keliling disediakan dua unit truk operasional khusus SIM keliling yang disiapkan untuk membantu Satpas dalam melakukan pelayanan terhadap warga pemohon SIM.

Armada truk SIM keliling itu di parkir di halaman Satlantas Polresta Balikpapan. Sehingga setiap pemohon SIM yang sudah melengkapi berkas persyaratan dapat dilayani dengan cepat namun tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.

Kompol Irawan Setyono juga menjelaskan ada dispensasi khusus kepada pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tertanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Dispensasi tersebut berupa perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur ujian ulang seperti ujian praktik maupun ujian teori.

"Dengan ada beberapa dispensasi kepada pemegang SIM yang tertanggal habis masa berlakunya 24 Maret sampai dengan 29 Mei itu diberikan dispensasi sampai tanggal 30 juni perpanjang tanpa melakukan ujian ulang atau penerbitan baru.

Baca juga: Khofifah Turuti Permintaan Risma Akhiri PSBB Walau Kasus Corona di Surabaya Masih Tinggi

Baca juga: Polisi Anak Buah Idham Azis Ancam Pidanakan Masyarakat yang Ambil Paksa Jenazah PDP Virus Corona

Baca juga: 7 Warga Luar Kaltim Terpapar Virus Corona, Semua Pekerja Tambang yang Mau Kembali Bekerja

Dari yang tertanggal tersebut mendapatkan dispensasi," tuturnya.

Sementara warga pemegang SIM yang masa berlakunya habis di bulan Juni tidak diberikan keringanan berupa dispensasi maka disarankan melakukan pendaftaran lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo masa berlakunya habis.

"Memang yang sangat dirugikan itu adalah pemegang SIM habis masa berlakunya di bulan Juni karena tidak ada dispensasi jadi harus mengurusnya di bulan Juni karena sebelumnya kita melakukan penutupan.

Namun kita arahkan 2 hari atau 3 hari sebelumnya bisa datang secara manual apabila tidak mendapatkan kuota online cara manual di satpas kita akan layani sesuai dengan mekanisme penerbitannya dan akan selesai pada hari itu juga apabila berkasnya lengkap," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved