Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Kutim Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Kabupaten Kutai Timur yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP SD harus bertanggung jawab atas perbuat

HO
Ilustrasi. Seorang ayah di Kutai Timur tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara akibat mencabuli korban yang masih di bawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA– Seorang ayah di Kutai Timur yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara akibat aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Aksi pencabulan ini terungkap saat korban mengadu pada neneknya, lalu si nenek meneruskan aduan itu kepada ibu korban.

Seperti diketahui, kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi, kali ini di Kecamatan Kongbeng, tepatnya di Desa Marga Mulya, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Seorang ayah, tega berbuat tak sepantasnya pada Bunga, sebut saja begitu, merupakan anak tirinya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa ini diketahui setelah pelajar kelas 2 SMP ini berada di rumah nenek atau buleknya.

Ia bercerita pada sang nenek tentang apa yang dilakukan ayah tirinya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang nenek langsung memberitahu ibu korban.

Baca juga: Di Twitter, Fadjroel Rachman Bongkar Pemakaian Listrik Rumah Fadli Zon, Anggota Prabowo Protes PLN

Baca juga: Jumlah Kasus Corona Catat Rekor Baru, Jokowi Kirim Peringatan, Anies Baswedan Sebut Bukan Lonjakan

“Begitu mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan tindakan kepolisian. Memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi korban dan membawa korban ke Puskesmas untuk visum. Kemudian, pelaku juga kami amankan,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng, Iptu Hari Supranoto, Kamis (11/6/2020).

Menurut sang ibu, ia juga pernah memergoki suaminya menindih anaknya tersebut. Saat itu, sang suami menindih tubuh anaknya yang hanya memakai handuk.

Namun, ia tak berpikir suaminya tega berbuat sejauh itu pada sang anak.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Ia pun mengakui perbuatannya dan mengatakan saat kejadian sedang khilaf,” ujar Hari.

Pelaku, diancam hukuman 15 tahun pidana kurungan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kerap Tidur Satu Kamar, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Selama Setahun Terakhir

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tak disangka-sangka, Bejo, sebut saja begitu, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun, selama sekitar setahun belakangan ini.

Perbuatan bejatnya tersebut, baru diketahui sang ibu, setelah seorang kawan korban menunjukkan pesan singkat korban pada ayah tirinya tersebut. Saat ini  kasus tersebut tengah ditangani Polsek Muara Wahau.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah pada anak tirinya di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Bukan Cuma Rizal Ramli, Luhut akan Ladeni Debat Dosen Universitas Indonesia, Sri Mulyani Dibawa-bawa

Baca juga: China Tolak Klaim Penelitian Harvard Terkait Awal Mula Virus Corona di Wuhan, Sebut Temuan Konyol

Baca juga: Harus Diterapkan di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Gaya Hidup Sehat, Bisa Memasak Makanan di Rumah

“Tindakan kepolisian langsung kami lakukan begitu mendapat laporan. Saat ini, kasusnya sedang ditangani penyidik. Sosok ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan, sudah kami amankan. Korban juga sudah diperiksa dan dilakukan visum di Puskesmas setempat,” ucap Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin, Jumat (5/6/2020).

Dari keterangan ibu korban, kata Erwin, ia kerap melihat suami dan anaknya tidur satu kamar namun tak menaruh curiga karena keduanya adalah ayah dan anak, meski anak tiri.

“Akhir bulan kemarin, si ibu mendapat telepon dari keluarganya. Keluarga tersebut mau bercerita sesuatu yang penting dan tak bisa dibicarakan melalui ponsel,” kata Erwin.

Setelah ibunya mau ke rumah keluarga mereka, korban menjemput ibunya.

Sesampai di rumah keluarga, korban mengajak ibunya ke belakang rumah dan berbincang-bincang. Korban menunjukkan pesan singkat yang dikirim ayah tirinya.

Sang ibu pun langsung syok karena tidak menyangka sama sekali. Ternyata selama setahun belakangan korban telah dicabuli sekitar 10 kali.

“Keduanya didampingi keluarga langsung ke Polsek Muara Wahau untuk melaporkan permasalahan yang dialami korban. Saat ini proses hukum terhadap pelaku sedang dalam penyidikan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved