New Normal di Balikpapan
Patroli Setiap Malam di Balikpapan, Protokol Kesehatan Tangkal Covid-19 Ditegakkan Hadapi New Normal
Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi atau kelonggaran di sejumlah kegiatan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
"Setiap malam hari kita juga selalu mutar patroli berkeliling, target kami juga penegakkan terhadap tempat-tempat nongkrong anak muda," imbuhnya.
Sementara itu Wakpolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa juga mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan TNI dalam membantu pengamanan di beberapa titik yang dilonggarkan itu.
"Kami selalu koordinasi dengan, pada prinsipnya kita secara personel maupun di lapangan kita sudah siap. Tinggal nanti eksekusinya dilapangan. Tetapi kembali lagi pada kesadaran dari masyarakat yang kita harapkan," ujarnya.
Pihaknya menyiapkan sedikitnya 250-an personel polisi untuk melakukan pengawasan dibantu dengan jajaran Satpol PP dan Dishub.
Nantinya para personel akan memonitor situasi keramaian di beberapa titik dan melakukan pendekatan persuasif bila masih ada yang tidak patuh terhadap imbauan tersebut.
"Personel yang kami siapkan kurang lebih ada 250an personel yang kami libatkan dan sistemnya pengawasan sehingga tidak ditempatkan personel di beberapa tempat itu. Jadi kami membagi-bagi personel untuk mengawasi," pungkasnya.
Berikut panduan pencegahan covid-19 dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang covid-19 di wilayahnya.
2) Pembentukan Tim Penanganan covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :