Virus Corona
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak Perlu SIKM, tapi 4 Daerah Tujuan Ini Minta Hasil Tes Swab
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan.
Dokumen pertama adalah kartu identitas, dan dokumen kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes nonreaktif dari rapid test.
Jika tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
Penumpang dari luar negeri harus punya hasil tes PCR
Namun, masih ada penjagaan yang belum mengalami pelonggaran seperti penumpang luar negeri tak terkecuali WNI dan WNA harus memiliki hasil tes PCR negatif dari negara tempat mereka berangkat.
Apabila tidak memiliki hasil tes PCR, semua penumpang yang berasal dari luar negeri akan diperiksa dan dilakukan tes swab terlebih dahulu.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19.
Begitu juga dengan kebijakan wilayah yang berbeda-beda.
Febri mengatakan, empat daerah mewajibkan persyaratan tes PCR, seperti Tanjung Pandan, Denpasar, Padang, dan Balikpapan.
Untuk itu, Bandara Soekarno-Hatta mengimbau penumpang dengan Tujuan empat daerah tersebut untuk menggunakan tes PCR, bukan rapid test.
"Kami sudah mengimbau kepada penumpang Tujuan Padang, Bali ( Denpasar ), Balikpapan, Tanjung Pandan. Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," tutur dia.
Imbauan tersebut menyusul adanya dua penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Minangkabau yang dinyatakan positif covid-19 setelah menjalani tes swab tes saat tiba di Sumatera Barat pada 3 Juni 2020.
Dua penumpang tersebut bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta karena mempunyai hasil nonreaktif rapid test.
Walikota Balikpapan Sudah Minta Izin ke Gubernur Kaltim, tak akan cabut syarat wajib uji swab
Dikutip dari TribunKaltim.co, Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini masih memberlakukan persyaratan wajib swab bagi warga KTP Non Kaltim yang akan datang memasuki wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Meski pemerintah pusat mencabut aturan uji swab PCR yang diberlakukan sejumlah daerah, namun Pemerintah Kota Balikpapan justru bersikeras tak akan mencabutnya.