Virus Corona

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak Perlu SIKM, tapi 4 Daerah Tujuan Ini Minta Hasil Tes Swab

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. tribunkaltim.co/Cahyo Adi Widananto
Pengecekkan dokumen uji swab bebas covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Penumpang dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perthubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi pun telah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia meminta izin kepada Isran Noor agar Kota Balikpapan tetap bisa memberlakukan syarat tersebut.

"Saya sampaikan kepada Bapak Gubernur, meminta izin walaupun ada permintaan dari Pemerintah Pusat yang akan mengubah persyaratan penerbangan, kita Balikpapan sampai saat ini masih mensyaratkan swab bagi mereka yang masuk ke Balikpapan,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Rizal Effendi menuturkan, hal itu menjadi pertimbangannya sebab dari 90 kasus positif covid-19, hampir 50 persen justru penduduk luar Kaltim, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor migas dan batubara.

“Sebanyak 40-50 kasus merupakan pekerja dari luar,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, belum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait tak lagi memberlakukan wajib uji swab.

“Tapi di Permenhub kan juga tidak mencantumkan itu. Jadi belum ada petunjuk teknis kita masih gunakan uji swab PCR,” tuturnya.

Sementara itu, melalui surat edaran terbarunya, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyesuaikan surat edaran Gugus Tugas Nasional yang menjadi dasar regulasi persyaratan rapid test dan swab.

Beberapa penyesuaian yang diatur justru lebih ketat dari aturan sebelumnya, yakni berkaitan dengan masa berlaku surat keterangan bebas covid-19.

Adapun masa kedaluarsa dokumen itu, hasil swab PCR negatif akan berlaku selama 7 hari.

Sedangkan surat hasil rapid test non reaktif sebanyak dua kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7-H10) akan berlaku paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.

Ikuti >>> Update Virus Corona

(*)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbang via Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi SIKM, tetapi 4 Daerah Tujuan Minta Hasil Tes Swab", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/10475081/terbang-via-soekarno-hatta-tak-perlu-lagi-sikm-tetapi-4-daerah-Tujuan?page=all#page3.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved