Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Tagar #KamiBersamaSaidDidu Trending, Penjelasan Lengkap Polri
Beredar kabar Said Didu jadi tersangka, Tagar #KamiBersamaSaidDidu jadi trending, begini penjelasan lengkap Polri
Beredar informasi Said Didu tersangka
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Diketahui, Said dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Pengacara Said Didu lakukan hal ini
Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun.
Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau ( Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu beberapa waktu lalu.
Video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibukota negara ( IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah covid-19.
Hal inilah yang menyebabkan Luhut mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum. Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.