Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Tagar #KamiBersamaSaidDidu Trending, Penjelasan Lengkap Polri
Beredar kabar Said Didu jadi tersangka, Tagar #KamiBersamaSaidDidu jadi trending, begini penjelasan lengkap Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar Said Didu jadi tersangka, Tagar #KamiBersamaSaidDidu jadi trending, begini penjelasan lengkap Polri soal update kasus yang dilaporkan Luhut.
Kabar yang beredar, Said Didu telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait kabar tersebut, tagar #KamiBersamaSaidDidu jadi trending topic Twitter, begini penjelasan lengkap dari Polri terkait status Said Didu.
Dari pantauan TribunKaltim.co, tagar #KamiBersamaSaidDidu jadi trending topic Twitter.
Hingga Kamis 11 Juni 2020 pukul 20.00 WIB ada 20,3 ribu cuitan dengan tagar #KamiBersamaSaidDidu.

Sebenarnya, bagaimana kabar Said Didu tersangka tersebut beredar?
Dan bagaimana sebenarnya status Said Didu dan kelanjutan kasus yang dilaporkan Menko Luhut ini?
• Said Didu vs Luhut, Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Lakukan Ini
• Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut
• Tak Hanya Said Didu, Bareskrim Polri Juga Panggil Sosok Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
• Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri, Said Didu Bawa Bukti Rahasia Hadapi Luhut Binsar Pandjaitan
Simak penjelasan lengkap dari Polri berikut ini.
Dikutip dari kompas.com, Polri mengungkapkan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu belum menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).
Klarifikasi ini terkait munculnya kabar penetapan Said sebagai tersangka seiring beredarnya surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Surat yang beredar tersebut bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber tertanggal 10 Juni 2020.
Dalam surat itu disebutkan, “penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu”.
Kini, menurut Awi, penyidik sedang menunggu hasil digital forensik dari laboratorium.
"Penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan penyidik ke laboratorium," tuturnya.