Virus Corona

Alasan Jokowi Wajibkan Tapera saat Wabah Virus Corona, Fadjroel Rachman: Bukan Ingin Bebankan Rakyat

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memberikan penjelasan terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah wabah Corona

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Januar Alamijaya
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Alasan Jokowi Wajibkan Tapera saat Wabah Virus Corona, Fadjroel Rachman: Bukan Ingin Bebankan Rakyat 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mewajibkan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) di tengah wabah Virus Corona mengundang perdebatan.

Pasalnya, rakyat disebut lebih butuh makan dan kesehatan di masa wabah Virus Corona ini dibanding menabung untuk rumah.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman pun memberikan penjelasan terkait kebijakan Jokowi tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak akan menjadikan beban kepada masyarakat.

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 11 Juni, SCTV RCTI Trans TV ANTV: The Covenant & Film India Agnepath

Prediksi Ridwan Kamil, Gelombang Kedua Virus Corona Bakal Menyerang Jawa Barat, Ingatkan Hal Ini

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Sakit, Kapolda dan Wakapolda Kaltim Beri Dukungan Moril

Info BMKG Peringatan Dini Waspada Hujan Lebat Besok di 14 Wilayah, Ada Daerah Kalimantan Timur?

Hal ini disampaikan Fadjroel dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Kamis (11/6/2020).

Fadjroel mengatakan keputusan Jokowi untuk bisa segera memberlakukan Tapera karena dua alasan.

Alasan pertama adalah untuk menuntaskan kewajiban konstitusional dan kedua adalah mewujudkan administrasi keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Pertama Presiden harus menuntaskan kewajiban konstitusionalnya sesuai pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Fajdroel.

"Kemudian kedua, PP ini merupakan turunan dari UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang dulu ditandatangi oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turunan juga dari Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo," sambungnya.

"Jadi ini selain menuntaskan kewajiban konstitusional juga mengadministrasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya Fadjroel.

Fadjroel mengaku tidak setuju jika Tapera ini justru dianggap membebankan masyarakat.

Dirinya lantas mengungkapkan bahwa Tapera akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), itupun yang sudah mempunyai tabungan melalui Taperum.

Setelah itu baru kepada BUMN, TNI dan Polri dan kemudian pihak swasta.

"Yang kedua Tapera ini akan dilakukan secara bertahap," kata Fadjroel.

"Yang pertama nanti adalah ASN terlebih dahulu, enam sampai tujuh bulan ke depan," jelasnya.

"Lalu kemudian BUMN kemudian TNI Polri baru pihak swasta dan itu berlangsung selama 7 tahun," jelasnya.

Maka dari itu, Fajdroel menegaskan bahwa Pemerintah tetap memperhatikan kondisi perekonomian dari masyarakat di saat wabah Virus Corona.

Dirinya menambahkan, hal itu justru akan memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan hunian yang layak.

"Jadi Pemerintah pun menyadari kesulitan di tengah Corona ini tidak bisa secara sekaligus, tetapi akan dilakukan secara bertahap terutama kepada ASN yang mempunyai tabungan melalui Taperum," terangnya.

"Jadi tidak ada sebenarnya bebannya kepada masyarakat."

"Ini adalah peluang, khususnya bagi ASN, bagi BUMN, bagi TNI-Polri untuk mendapatkan rumah pertama," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.04

Bhima Yudhistira Duga Upaya Cari Untung di Balik Iuran Tapera

Di sisi lain, Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menduga Pemerintah tengah berupaya mengambil keuntungan dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Terkait hal itu, Bhima Yudhistira menilai iuran yang memotong gaji 3 persen itu justru merugikan masyarakat di tengah masa pandemi.

Dari potongan 3 persen itu, 0,5 persen dari penghasilan pengusaha dan 2,5 persen dari gaji karyawan.

Menurutnya, Pemerintah justru berusaha memanfaatkan Tapera sebagai cara menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBN).

Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (10/6/2020).

Bhima mengatakan, dalam masa pandemi yang dibutuhkan masyarakat bukanlah sebuah rumah.

Melainkan makanan dan kesehatan untuk bisa bertahan hidup.

"Tapi di saat pandemi sekarang ini justru saya melihat bukan urgensi untuk kepemilikan rumah," kata Bhima.

"Karena sekarang ini bagaimana survival untuk bertahan hidup dulu."

Tak cuma untuk saat ini, Bhima menyebut pemenuhan kebutuhan dan kesehatan masyarakat lebih penting hingga 7 tahun ke depan.

"Jadi mulai dari kesehatan, kemudian makanan, itu dua kebutuhan pokok yang lebih penting daripada perumahan," ujar Bhima.

"Bahkan sampai 7 tahun ke depan."

Lantas, Bhima pun menyinggung PP yang secara resmi diberlakukan Jokowi.

"Ya kalau kita baca PP-nya secara lebih detail, ini kan ada pasal yang jelas bahwa uang ini akan diolah oleh manager investasi," ucap Bhima.

"Tapi di situ ada penempatan salah satu opsinya adalah penempatan di surat berharga negara."

Hal itulah yang menurutnya janggal.

Bhima menduga, Pemerintah tengah berusaha mencari keuntungan di balik iuran Tapera.

"Sehingga ini ada keuntungan yang akan dinikmati Pemerintah," kata Bhima.

"Jadi semacam dana full dana dari pekerja dan pengusaha 3 persennya itu."

Lebih lanjut, Bhima juga menduga Pemerintah berupaya menambal defisit APBN hingga memaksa warga membayar iuran Tapera saat kondisi sulit.

Ia menilai, iuran Tapera ini memilikin skema yang mirip dengan BPJS Tenaga Kerja.

"Nanti kemudian masuk dalam manager investasi, dimasukkan lagi kemudian untuk menambal defisit APBN."

"Ini skema yang jelas seperti BPJS Tenaga Kerja," imbuhnya.

Alasan Risma tak Tiru Anies, Pilih PSBB Surabaya Diakhiri, Ada yang Lebih Penting dari Status Zona

Heboh Tudingan Organ Tubuh Jenazah Covid-19 Diperjualbelikan, Ini Penjelasan Dokter Erlina Burhan

Dianggap Sosok Pemersatu Bangsa, Terungkap Suami Dokter Reisa Bukan Orang Sembarangan di Kota Jokowi

Anies Baswedan Disebut Media Inggris Lebih Cepat Respon Corona Dibanding Jokowi, Potensial di 2024

Karena itu, setelah iuran Tapera disahkan, Bhima menyebut masyarakat memiliki dua beban sekaligus.

Pasalnya, gaji yang diperoleh dikenai potongan langung dari BPJS Tenaga Kerja dan iuran Tapera.

"Makanya ini jadi bingung juga, sudah dipotong iuran BPJS tenaga kerja," kata dia.

"Kemudian pekerja yang sudah punya rumah tetap dipotong Tapera, motifnya ke mana?"

"Motifnya sepertinya untuk menambal defisit APBN." (*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jelaskan Alasan Jokowi Wajibkan Tapera saat Corona, Fadjroel Rachman: Sebenarnya Tak Ada Bebannya, https://wow.tribunnews.com/2020/06/11/jelaskan-alasan-jokowi-wajibkan-tapera-saat-corona-fadjroel-rachman-sebenarnya-tak-ada-bebannya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved