Penggelapan Motor di Bulungan

BREAKING NEWS Baru Keluar Lapas, Pria Asal Tarakan Dibekuk Polres Bulungan Lantaran Gelapkan Motor

Personel Polres Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), membekuk seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bulungan

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Pria pelaku penggelapan yang dibekuk Resmob Polres Bulungan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (1/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Personel Polres Bulungan, membekuk seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Pria yang dibekuk inisial AT (22). Ia merupakan warga Kota Tarakan, Kaltara.

Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang Satria, mengatakan, AT baru saja menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kota Tarakan Kalimantan Utara.

AT ini sebelumnya telah ditahan di Lapas Tarakan dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya

Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali

"Setelah kami peroleh informasi AT telah menjalani hukuman di Tarakan, kami langsung mengamankannya," kata Ipda Faisal kepada TribunKaltim.co, Jumat (12/6/2020) siang.

Faisal menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis matic, dengan nomor polisi KT 4877 KL.

AT ini melakukan penggelapan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bulungan. "Motor dibawa saat dia menginap di hotel tersebut," ujarnya.

Saat ini, AT harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Satu unit motor yang dibawa pelaku juga telah diamankan Unit Resmob Polres Bulungan, guna penyidikan lebih lanjut.

( TribunKaltim.co/Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved