Masuk Zona Kuning, Kafe dan Industri di Bontang Bisa Dibuka Lagi, Namun Ini Syaratnya
Bontang merupakan salah satu kota yang masuk zona kuning Virus Corona atau covid-19 karena tingkat resiko penularan rendah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bontang merupakan salah satu kota yang masuk zona kuning Virus Corona atau covid-19 karena tingkat resiko penularan rendah. Hal itu resmi dinyatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Dampaknya bagi kabupaten/kota dengan zona kuning dapat mulai menyiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor 188.65/698/DINKES/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Standar Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Pola Hidup Pada Situasi covid-19.
Edaran ini menjadi pedoman standar pelaksaan adaptasi di berbagai tatanan yang diputuskan direlaksasi lebih awal.
Baca Juga
2 Tukang Cukur Positif Corona, Sempat Layani 140 Warga Missouri, Amerika Serikat
Tertular dari Rekan Kerja, 20 ASN di Kota Semarang Positif Corona, Mereka Memilih Karantina Mandiri
Tertulur dari Rekan Kerja, 20 ASN di Kota Semarang Positif Corona, Mereka Memilih Karantina Mandiri
Di antaranya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelayanan Publik, tempat ibadah, tempat kerja sektor industri, jasa dan perdagangan (rumah makan, café, sarana olahraga terbuka, salon, spa), serta kegiatan Komisi Pemilihan Umum.
Tujuannya adalah memutus mata rantai penularan covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu mendukung keberlangsungan dunia kerja, dunia usaha, kegiatan keagamaan, serta penyelenggaraan urusan pemerintah daerah secara ketat.
"Kunci keberhasilan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid-19 di Kota Bontang adalah kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Pengawasan Terpadu di pusat keramaian, seperti café, pasar dan pertokoan masih banyak dijumpai pelanggaran terutama protokol pemakaian masker dan jaga jarak.
Untuk diketahui, fase pertama penerapan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid-19 diberlakukan mulai 1 Juni hingga 30 Juni mendatang. "Ini akan selalu dimonitor dan dievaluasi," tuturnya.
Perlu dicatat, jika menemukan pelanggaran atau kepatuhan di bawah 50 persen, maka Pemerintah Kota Bontang akan melakukan pengetatan, penutupan kembali atau tindakan lain sesuai aturan perundangan.