Novel Baswedan Sebut Firasat Terbukti Benar, Sesuatu di Tahap Penyidikan hingga Awal Sidang Diungkit

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di kediamannya, Kamis (11/4/2019) 

Menurut dia, tuntutan rendah tersebut telah mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi Novel Baswedan dan keluarga.

Namun juga masyarakat luas.

"Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," ujar Giri.

PELAKU MERASA BERSALAH - Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
PELAKU MERASA BERSALAH - Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (WARTA KOTA/ADHY KELANA)

Dia menyebutkan, motif tersebut membuat perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, tetapi institusional.

Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

"Tuntutan minimum tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada," ucapnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukum maksimal bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan selaku korban atas tuntutan yang rendah serta pertimbangan-pertimbangan dan amar dalam tuntutan tersebut.

Menurut KPK, kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

KPK pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel Baswedan karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved