Novel Baswedan Sebut Firasat Terbukti Benar, Sesuatu di Tahap Penyidikan hingga Awal Sidang Diungkit
Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Editor:
Doan Pardede
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di kediamannya, Kamis (11/4/2019)
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel Baswedan ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara membuat Novel Baswedan luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker dengan judul Penyerangnya Dituntut Setahun Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar