Pilkada Kutim

Pandemi Covid-19, Dibatasi Maksimal 500 Pemilih, KPU Kutim Kemungkinan Tambah Jumlah TPS

Pandemi covid-19 atau Corona yang belum diketahui kapan berakhir, juga berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur Pilkada Kutim.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida. Pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS beranjak dari aturan protokol kesehatan yang harus tetap dilaksanakan dalam proses pemilihan kepala daerah nanti, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pandemi covid-19 atau Corona yang belum diketahui kapan berakhir, juga berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur ( Pilkada Kutim ) yang rencananya digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Selain anggaran, KPU Kutim kemungkinan harus menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karena, dalam peraturan yang sedang digodog di pusat, jumlah pemilih akan dibatasi hanya 500 pemilih saja pada satu TPS. Padahal sebelumnya, jumlah pemilih mencapai 800 pemilih dalam satu TPS.

Pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS beranjak dari aturan protokol kesehatan yang harus tetap dilaksanakan dalam proses pemilihan kepala daerah nanti.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

“Kemungkinan kalau batasan jumlah pemilih menjadi 500 orang per TPS, kita harus melakukan penambahan jumlah TPS dibanding Pilkada periode lalu. Kalau periode lalu 679 unit, untuk Pilkada nanti, masih kita hitung, sambil menunggu PKPU nya terbit,” ujar Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida, Jumat (12/6/2020).

Diakuinya, penambahan jumlah TPS berimbas pada kebutuhan tenaga KPPS serta kebutuhan fasilitas pendukung lainnya.

Ditambah lagi dalam kondisi pancemi covid-19, diperlukan alat pelindung diri bagi petugas yang melaksanakan pencoblosan hingga penghitungan surat suara nanti.

“Semua masih kita perhitungkan. Saran dari pemerintah kita lakukan efisiensi anggaran, sehingga pemangkasan yang dilakukan bisa digunakan untuk kebutuhan lain terkait pelaksanaan Pilkada dalam masa pandemi covid-19,” ujar Ulfa.

Baca Juga: UPDATE 15 Kasus Corona di Kalimantan Timur Sembuh, Termasuk 4 Kasus dari Kluster Bali Kuta

Seperti diketahui, dalam Pilkada 2015 lalu, jumlah pemilih di Kutim tercatat 265.246 orang. Dari jumlah tersebut, KPU Kutim mendirikan 679 TPS dengan perhitungan, masing-masing TPS maksimal untuk menampung 800 pemilih.

Pada Pilpres dan Pileg pada 2019 lalu, jumlah pemilih di Kutim berkisar 227.323 orang. KPU Kutim mendirikan TPS sebanyak 971 unit di 18 kecamatan se Kutim. Karena tiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih.

Sedangkan pada Pilgub Kaltim 2018, dengan jumlah pemilih yang hampir sama, KPU Kutim juga mendirikan TPS sebanyak 679 unit.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved