Speed Boat Wajib Semprot Disinfektan Usai Beroperasi, KSOP Klas III Tarakan Minta Rekaman Video

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara akan memberikan prosedur tambahan bagi speed boat reguler

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Amiruddin
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan memberikan prosedur tambahan bagi speed boat reguler seusai beroperasi, yakni penyemprotan disinfektan. 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara akan memberikan prosedur tambahan bagi speed boat reguler usai beroperasi.

Adapun prosedur tambahan tersebut yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sore hari pada speed boat yang telah selesai beroperasi.

"Itu akan kita monitor langsung dan kami akan meminta rekaman video yang dikirimkan sebagai data kontrol kami apa benar dia melakukan disinfeksi itu.

Jadi itu hanya sekedar pengawasan tambahan ya. Namun kita berharap semuanya kita punya kesadaran sendiri untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan itu," ujar Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Agus Sularto melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Syaharuddin, Jumat (12/6/20)

Baca Juga

Fase New Normal, Doni Monardo Beberkan Kapan Sekolah Dibuka ke Jokowi, Alasannya Risiko Tinggi

Melaney Ricardo Merasa Cemas Apabila Sekolah Kembali Dibuka dalam Suasana New Normal

Patroli Setiap Malam di Balikpapan, Protokol Kesehatan Tangkal Covid-19 Ditegakkan Hadapi New Normal

Disamping itu, Ia mengatakan pada prinsipnya setiap penumpang maupun awak speed boat wajib mengenakan masker.

Tak hanya masker, Syaharuddin juga mengatakan bagi penumpang wajib memiliki hasil rapid test non-reaktif yang berlaku selama 3 hari atau PCR yang berlaku hingga 7 hari.

"Nanti setiap agen atau penjual tiket, sebelum menjual tiket, pastikan semua yang menjadi persyaratan dipenuhi sebelum memberikan tiketnya kepada penumpang.

Sehingga nanti tidak terjadi perdebatan ketika sudah membeli tiket tapi dia belum memiliki persyaratan yang disyaratkan ya," jelasnya.

Ia menambahkan, akan ada pembatasan kapasitas penumpang speed boat reguler, di mana nanti physical distancingnya di atas kapal tetap harus dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan.

"Begitu juga untuk kegiatan yang dilakukan di Pelabuhan Malundung, sama seperti di Pelabuhan Tengkayu 1," tambahnya.

Terkait tindakan tegas untuk operator baik di speed boat reguler atau pelabuhan jika tidak menerapkan protokol kesehatan, ia mengatakan jangan sampai sanksi yang dikedepankan walaupun sebenarnya asa sanksi-sanksi yang akan diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved