Speed Boat Wajib Semprot Disinfektan Usai Beroperasi, KSOP Klas III Tarakan Minta Rekaman Video
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara akan memberikan prosedur tambahan bagi speed boat reguler
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Amiruddin
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan memberikan prosedur tambahan bagi speed boat reguler seusai beroperasi, yakni penyemprotan disinfektan.
"Tapi kami harapkan sanksi itu tidak ada lah, tapi ada kesadaran sosial bagi kita bahwa ini tanggung jawab kita bersama. Tidak semata-mata bahwa nanti diberikan sanksi atau pegangan.
Artinya sedapat mungkin tidak ada sanksi tapi kesadaran kita bersama bahwa wabah ini kalau kita tidak putuskan bersama, maka ini akan berlanjut terus," ucapnya. (*)
Baca Juga
Cek Persiapan New Normal di Kutai Kartanegara, Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Pemkab Kukar
Blak-blakan di Mata Najwa, Anies Baswedan Beber Alasan Enggan Gunakan Kata New Normal Seperti Jokowi
Rekomendasi untuk Anda