Alasan Pemerintah Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi Standar, Terawan: Optimalkan JKN
Alasan Pemerintah Jokowi hapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan jadi kelas standar, Terawan: Optimalkan JKN
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja.
Nanti baru dijumlahkan.
Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.
"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS.
Ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya.
• Rocky Gerung Beber Demokrasi Era Jokowi Buruk, Sebut Said Didu vs Luhut, Fadjroel Rachman Bereaksi
• Sandiaga Uno Blak-blakan Kritik Program Tapera Jokowi, Sebut Fadjroel Rachman Mengerti Ini Tak Tepat
Rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020", https://money.kompas.com/read/2020/06/11/203100326/pemerintah-ingin-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-dilakukan-kuartal-ii-2020?page=all#page3.