Kabar Artis

Ruben Onsu Pernah jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Honor Capai Rp600 Juta, Simak Rinciannya!

Ternyata Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador I Am Geprek Bensu Benny Sujono, honor capai Rp 600 Juta, simak rinciannya!

Instagram/@ruben_onsu
Ruben Onsu. Ternyata Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador I Am Geprek Bensu Benny Sujono, honor capai Rp 600 Juta, simak rinciannya! 

Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017.

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

 Kabar Baik, Unair Temukan Obat Covid-19, Sudah Produksi tapi Sebagai Obat Program, Ini Penjelasannya

 Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 13 Juni 2020, Gemini Menyalahkan Pasangan, Pisces Jangan Menekan!

 BTS Ulang Tahun ke-7, Video Pesta Anniversary Puncak BTS Festa 2020 untuk ARMY Tayang di YouTube

 Sudah Menutupi Sebagian Wajah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Besuk Penderita Tumor 30 Kg di Medan

(TribunStye.com/Tiroessita/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul RINCIAN HONOR yang Diterima Ruben Onsu dari I Am Geprek Bensu, Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador, https://style.tribunnews.com/2020/06/12/rincian-honor-yang-diterima-ruben-onsu-dari-i-am-geprek-bensu-ternyata-pernah-jadi-brand-ambassador?page=all
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved