FKKRT Tarakan Pertanyakan Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Penjelasan PLN Tarakan

Forum Komunikasi Ketua Rukun Tangga (FKKRT) Kota Tarakan, Kalimantan Timur layangkan surat pengaduhan tentang kenaikan tarif listrik kepada PLN

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kantor PLN UP3 Tarakan, Jl. Diponegoro No.1, Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Forum Komunikasi Ketua Rukun Tangga (FKKRT) Kota Tarakan, Kalimantan Timur layangkan surat pengaduhan tentang kenaikan tarif listrik kepada PLN cabang Tarakan.

Surat pengaduan yang dilayangkan pada 12 Juni 2020 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Kota Tarakan maupun ketua RT masing-masing wilayah, yang ada di Kota Tarakan mengenai kenaikan tarif listrik tersebut.

Menerima surat tersebut, Suparje Wardiyono selaku Manager PLN UP3 Tarakan pun memberikan klarifikasi hal tersebut.

"Kami sampaikan bahwa pada Jumat, 12 Juni 2020 kami menerima Surat dari Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Kota Tarakan, dan sudah kami balas pada Jumat 12 Juni 2020

menanggapi Surat FKRT Nomor 07/FKKRT/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Pengaduan Tentang Kenaikan Tarif Listrik, maka dapat kami sampaikan beberapa hal," terangnya Suparje dalam press release, Minggu (14/6/20).

Baca Juga

Kontroversi Kenaikan Tarif Listrik PLN, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir di BUMN

Tak Tinggal Diam Tagihan Listrik PLN Dibeber Fadjroel Rachman, Fadli Zon akan Tunjukkan Bukti Kuat

KLAIM Voucher Listrik Gratis Juni 2020, Login stimulus.pln.co.id dan Hubungi WhatsApp 08122123123

Adapun penjelasan dari pihak PLN cabang Tarakan yang dapat disampaikan yakni sebagai berikut:

1. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap hal kenaikan tagihan listrik tersebut, kami memahami lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamannya.

2. Kami sampaikan bahwa tidak adanya kenaikan tarif sejak tahun 2017 dan tidak melakukan subsidi silang, serta tarif listrik ditetapkan oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.

3. Kenaikan pembayaran listrik yang terjadi dari beberapa pelanggan pascabayar (pembayaran tiap bulan) pada saat pemberlakuan PSBB, dikarenakan tidak adanya pencatatan meter oleh petugas pencatatan meter pada bulan Maret 2020 karena untuk mengurangi dampak COVID-19 sesuai prosedur dari PLN Pusat,

sehingga dilakukan rata-rata penggunaan untuk 3 bulan terakhir (Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020). Pada saat PSBB juga bertepatan dengan bulan Ramadhan 1441 H.

4. Pada bulan April dan Mei 2020 pencatatan meter ke pelanggan sudah dicatat kembali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved