FKKRT Tarakan Pertanyakan Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Penjelasan PLN Tarakan
Forum Komunikasi Ketua Rukun Tangga (FKKRT) Kota Tarakan, Kalimantan Timur layangkan surat pengaduhan tentang kenaikan tarif listrik kepada PLN
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
5. Semua pemakaian listrik akan tercatat pemakaian berdasarkan stand kWhmeter di pelanggan, sehingga apabila pembayaran bulan April mengalami kurang tagih, maka kekurangan pembayarannya ditambahkan pada rekening di bulan Mei.
6. Komunikasi sudah dijalankan di PLN UP3 Tarakan berupa Posko Pengaduan Nasional, Posko Lokal, WhatsApp, Media Elektronik maupun telpon terpusat PLN 123 dan Kontak lokal.
7. Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Tarakan dengan PLN sudah dilakukan dengan DPRD Tarakan Komisi 2 tentang kenaikan tarif tenaga listrik pada Kamis 3 Juni 2020.
8. Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan penjelasan terkait dengan kenaikan tagihan rekening listrik,
apabila yang bersangkutan berkeinginan untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana disebutkan pada surat, kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengatur waktu dan undangan pertemuan tersebut.
9. Sehubungan dengan masih diterapkannya PSBB di Kota Tarakan sampai dengan 20 Juni 2020, maka untuk penjelasan atau pertemuan yang diinginkan disarankan menggunakan Zoom Meeting/Virtual Meeting,
jika apabila tetap dilakukan dengan tatap muka tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan physical distancing/jaga jarak.
"Demikian yang dapat disampaikan. atas perkenan dan kerja samanya diucapkan terima kasi," tutupnya. (*)
Baca Juga
Polisi Berpakaian Sipil Mengelilingi Pencuri Kabel PLN Nyanyikan Selamat Ultah, lalu Diborgol
Masyarakat Keluhkan Lonjakan Tagihan Listrik, Erick Thohir Bela PLN: Beri Keringanan Bisa Dicicil
Warga Mengeluh Tagihan Listrik Tiba-tiba Membengkak. Berikut Penjelasan Manajer UP3 PLN Samarinda
