Kabar Artis

Jordi Onsu Ungkap Kondisi Kakaknya Seusai Putusan MA, Begini Hubungan Ruben Onsu dengan Benny Sujono

Jordi Onsu mengungkap kondisi kakaknya setelah putusan Mahkamah Agung ( MA ), ternyata begini hubungan Ruben Onsu dengan Benny Sujono.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ruben_onsu
Jordi Onsu mengungkap kondisi kakaknya setelah putusan Mahkamah Agung ( MA ), ternyata begini hubungan Ruben Onsu dengan Benny Sujono. 

"Kita gak pernah bilang, saya cuma bilang ini milik Ruben Onsu. Saya cuma menebalkan kepemilikan tersebut," tegas Jordi Onsu.

Jordi mengakui, sebenarnya ia dan pihak I AM Geprek Bensu hampir menyepakati berbagai hal, namun munculnya berbagai kabar di media membuat adanya spekulasi publik.

Spekulasi tersebut, lanjut Jordi, membuat suasana yang tadinya mau damai menjadi panas kembali.

"Kasihan atuh, jangan komporin, etikadnya sudah baik. Kita gak pernah menolak ketika diajak bertemu, saya pun selalu hadir karena menghargai mereka.

Ko Ruben juga sudah ketemu. Jangan dikomporin ya, kasihan. Orangnya juga sudah mau baikkan," papar Jordi Onsu.

Minola Sebayang, pengacara Ayam Geprek Bensu.
Minola Sebayang, pengacara Ayam Geprek Bensu. (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Soal Lamaran Manajer Operasional

Selain itu, Jordi Onsu membantah adanya kabar, ia melamar menjadi manajer operasional di I Am Geprek Bensu sebelum mendirikan Geprek Bensu bersama suami Sarwendah.

"Ada perjanjian kerjasama antara Yansen, Jordi Onsu, Stefani Livinus. Dalam perjanjian tersebut tertulis para pihak merupakan pemilik, pengurus dan pengelola I Am Geprek Bensu.

Para pihak mengikat diri dengan mendirikan perseroan terbatas PT Makan Sampai Kenyang."

"Para pihak telah sepakat dan menandatangani kerjasama dengan syarat berikut..." beber Jordi Onsu.

Jordi menegaskan, reaksinya bersuara kali ini bukan untuk melawan, hanya untuk meluruskan kabar yang tidak benar.

Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved