Mau Menikah, Begini Aturannya di Masa New Normal Menurut Kementerian Agama Tarakan

Jika pada April lalu pendaftaran nikah sempat distop sementara waktu, namun sekarang sudah dibuka kembali

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Kalimantan Timur Muhammad Shaberah 

10 orang itu terdiri dari masing-masing 2 orang perwakilan mempelai yang hadir, kemudian 1 petugas pencatatan nikah, 2 orang saksi, 1 orang wali dan kedua mempelai.

"Ketika orang mau nikah di luar kantor gitu ya, itu kan kadang-kadang susah di atur ya.

Tapi kalau misalnya dia ngotot tetap mau banyak orang di luar batas maksimal yang sudah ditetapkan itu boleh dibatalkan atau ditolak oleh penghulu.

Jadi betul-betul sekarang harus disiplin, protokol kesehatannya harus dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, ia sampaikan bahwa dalam aturan nikah di masa new normal ini, tidak ada lagi pembatasan nikah sampai tanggal berapa.

Hanya saja untuk sementara sementara nikahnya itu tidak ada dispensasi dari kecamatan.

"Kalau nikah itu kan ketentuannya 10 hari setelah mendaftar itu baru boleh akad nikah. Karena itu nanti kan diumumkan, ada istilahnya model MC kan,

MC itu mengumumkan ke masyarakat, ditempel di kelurahan atau ditempel di papan pengumuman KUA atau di media sosial, si A si B akan menikah.

Adakah halangan untuk kedua orang ini untuk menikah ya kan. Karena kadang-kadang yang bersangkutan tidak jujur, tidak tahu,

Mungkin ada masyarakat yang tau oh itu sebenarnya si A itu dulu punya istri belum cerai, atau ini dulu pernah 1 susuan, kan ndak boleh nikah sama saudarah sepersusuan," tutupnya. (*)

Baca Juga

Geger Pernikahan Sesama Jenis, Calon Mempelai Wanita sudah Tahu, tapi Terlanjur Cinta, 4 Faktanya

Dua Kades Berkoordinasi Ungkap Pernikahan Sesama Perempuan di Kecamatan Lilirilau Soppeng Sulsel

Kemenag Izinkan Warga Gelar Pernikahan di Rumah atau Gedung saat Wabah Virus Corona, Ada Syaratnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved