Mau Menikah, Begini Aturannya di Masa New Normal Menurut Kementerian Agama Tarakan
Jika pada April lalu pendaftaran nikah sempat distop sementara waktu, namun sekarang sudah dibuka kembali
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Jika pada April lalu pendaftaran nikah sempat distop sementara waktu, namun sekarang sudah dibuka kembali
Hanya saja bedanya orang yang akan menikah , kalau mendaftar maka akan terkunci di Simkah, artinya tidak bisa melangsungkan pernikahan kalau waktunya belum 10 hari.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Kalimantan Timur Muhammad Shaberah, Minggu (14/6/20)
"Misalnya dia daftar tanggal 1 kan berarti dia bisa nikah tanggal 10 ke atas. Kalau ketentuan yang umum kan bisa dia nikah sebelum 10 hari dengan minta dispensasi dari Camat.
Nah sekarang kalau dia daftar, dientry di data Simkah dia otomatis 10 hari kedepan baru dia nikah," ujar Shaberah
Baca Juga
Relaksasi Resepsi Pernikahan Dibahas, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Anjurkan di Gedung Saja
Rencana Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar Terhalang Corona, Berharap Tetap Bisa Menikah Tahun Ini
Changmin TVXQ Umumkan Pernikahan September 2020, SM Entertainment: Lokasi dan Waktu Bersifat Pribadi
Kemudian pelaksanaan akad nikah dianjurkan di kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah, tentunya pada saat hari kerja dan juga saat jam kerja.
Ia menambahkan, kalau terpaksa harus di luar KUA, misalnya di rumah, masjid ataupun di aula gedung, bisa dilaksanakan namun dengan ketentuan protokol kesehatan
dan maksimal untuk kapasitas gedung itu dari isinya 20 persen atau maksimal 30 orang yang diundang dalam akad nikah tersebut.
"Kalau nikah di luar kantor kan, kepala KUA juga harus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Kecamatan, biar ikut mengawasi.
Ini bukan resepsi ya. Karena Kementerian Agama itu kan bukan mengatur resepsi, dia mengatur akad nikahnya aja," terangnya.
Sementara itu, Ia mengatakan bahwa untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA, maksimal 10 orang saja.
10 orang itu terdiri dari masing-masing 2 orang perwakilan mempelai yang hadir, kemudian 1 petugas pencatatan nikah, 2 orang saksi, 1 orang wali dan kedua mempelai.
"Ketika orang mau nikah di luar kantor gitu ya, itu kan kadang-kadang susah di atur ya.
Tapi kalau misalnya dia ngotot tetap mau banyak orang di luar batas maksimal yang sudah ditetapkan itu boleh dibatalkan atau ditolak oleh penghulu.
Jadi betul-betul sekarang harus disiplin, protokol kesehatannya harus dijalankan," jelasnya.
Sementara itu, ia sampaikan bahwa dalam aturan nikah di masa new normal ini, tidak ada lagi pembatasan nikah sampai tanggal berapa.
Hanya saja untuk sementara sementara nikahnya itu tidak ada dispensasi dari kecamatan.
"Kalau nikah itu kan ketentuannya 10 hari setelah mendaftar itu baru boleh akad nikah. Karena itu nanti kan diumumkan, ada istilahnya model MC kan,
MC itu mengumumkan ke masyarakat, ditempel di kelurahan atau ditempel di papan pengumuman KUA atau di media sosial, si A si B akan menikah.
Adakah halangan untuk kedua orang ini untuk menikah ya kan. Karena kadang-kadang yang bersangkutan tidak jujur, tidak tahu,
Mungkin ada masyarakat yang tau oh itu sebenarnya si A itu dulu punya istri belum cerai, atau ini dulu pernah 1 susuan, kan ndak boleh nikah sama saudarah sepersusuan," tutupnya. (*)
Baca Juga
Geger Pernikahan Sesama Jenis, Calon Mempelai Wanita sudah Tahu, tapi Terlanjur Cinta, 4 Faktanya
Dua Kades Berkoordinasi Ungkap Pernikahan Sesama Perempuan di Kecamatan Lilirilau Soppeng Sulsel
Kemenag Izinkan Warga Gelar Pernikahan di Rumah atau Gedung saat Wabah Virus Corona, Ada Syaratnya