Pelayanan Pengadilan Negeri Sangatta Mulai Normal, Sidang Perkara Pidana Masih Sistem Online
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Kelas II mulai membuka kembali pelayanan secara normal akan tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kebijakan menuju new normal di Kabupaten Kutai Timur sudah mulai dilaksanakan sejaka dua pekan lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Kelas II mulai membuka kembali pelayanan secara normal akan tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya mengatakan, para pegawai telah bekerja kembali secara normal di Kantor PN Kelas II Sangatta setelah beberapa bulan melaksanakan work from home (WFH) akibat dari pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
"Jadi kita sudah tidak ada lagi WFH, kita sudah kembali, ini sudah Minggu kedua, kita masuk seperti biasa, pelayanan seperti biasa, jam kerja seperti biasa, tidak ada lagi pembatasan," kata Rahmat Sanjaya, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo
Baca juga: Inilah Agenda Hari Donor Sedunia di Balikpapan Minggu 14 Juni 2020, Darah yang Aman, Selamatkan Jiwa
Sementara itu, terkait dengan kegiatan persidangan perkara pidana, pihaknya mengatakan masih menggunakan sistem online, sedangkan untuk persidangan perdata dilaksanakan secara langsung akan tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan tentang covid-19.
"Tapi tetap kita batasi pengunjung-pengunjung yang masuk, secara keseluruhan kita mulai menunjukan new normal," ujarnya
Ditempat yang sama, Hakim Pratama Madya PN Kelas II Sangatta, Andreas Pungky Maradona, SH MH juga mengatakan hal sama.
Baca juga: Reisa Broto Asmoro Sebut 400 Lebih Pedagang Pasar Terinfeksi Corona, Ada Belasan Ribu Belum Lapor
Baca juga: Ikut Rapid Test Saat Diisolasi, Hasil Pemeriksaan Pria Ini Reaktif Hamil, Keluarga Bingung dan Marah
Baca juga: Korea Utara & Amerika Serikat Memburuk, Anak Buah Kim Jong Un Sindir Pertemuan dengan Donald Trump
Pelaksanaan persidangan perkara perdata tetap dilakukan secara langsung, akan tetapi dalam ruangan persidangan hanya pihak terkait dan saksi yang diperbolehkan memasuki ruangan sidang.
"Kalau tidak ada kaitannya, orang lain atau saudaranya tunggu di luar, duduknya juga tetap kita batasi, kita masih memakai protokol kesehatan," ujar Pungky. (*)