Kabar Artis

Ustadz Abdul Somad Tanya Hotman Paris Soal Kasus Novel Baswedan, Kok Bisa Gak Sengaja?

Kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan ternyata menuai perhatian dari Ustadz Abdul Somad ( UAS).

Screenshoot Youtube UAS
Ustadz Abdul Somad Tanya Hotman Paris Soal Kasus Novel Baswedan, Kok Bisa Gak Sengaja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Ustadz Abdul Somad ternyata juga mengetahui soal kasus Novel Baswedan.

Ia pun mempertanyakan hal ini kepada pengacara Hotman Paris.

Kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan ternyata menuai perhatian dari Ustadz Abdul Somad ( UAS).

Ditambah lagi, kedua terdakwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan ini hanya dituntut 1 tahun penjara.

 Prediksi Ahli Soal Akhir Covid-19 Indonesia Meleset, Awalnya Disebut Reda Agustus, Ini Kabar Terbaru

 Ramalan Zodiak Cinta Minggu 14 Juni 2020, Virgo Hadapi Cobaan, Sagitarius Waspada Orang Ketiga

 Peringkat RI Mengejutkan, Data Terbaru Angka Kematian Covid-19 Asia Tenggara, Malaysia Selisih Jauh

 Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo

Sontak ketika mendapatkan kesempatan berbincang dengan pengacara terkenal Hotman Paris, UAS tanpa ragu bertanya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Minggu (14/6/2020), UAS awalnya menyebut bahwa jika tidak lockdown, Novel Baswedan kemungkinan akan menghampiri Hotman Paris.

Tak hanya itu menurut UAS, nanti dirinya Hotman Paris dan Novel Baswedan akan ngobrol bareng di Kopi Joni, terutama membahas perihal kelanjutan kasusnya.

"Seandainya gak lockdown, seandainya normal nih suasana, saya yakin nih Bang Hotman, saya yakin Pak Novel Baswedan akan datang juga ke kopi Joni," ujar Ustadz Abdul Somad.

Mendengar hal tersebut, Hotman Paris tertawa.

Setelah itu, Ustadz Abdul Somad pun bertanya soal kejanggalan soal tuntutan jaksa yang hanya menurut terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan ini hanya dituntut setahun penajara.

Apalagi disebutkan penyiraman air keras itu dilakukan secara tak sengaja.

Sebagai orang yang awam masalah hukum, UAS pun tak ragu bertanya pada Hotman Paris.

"Pasti dia (Novel) nanya ke Bang Hotman, kok bisa orang nyiram (air keras) gak sengaja.

Kira-kira gimana tuh Bang Hotman? Saya gak paham secara hukum," kata UAS.

Mendapat pernyataan UAS itu, Hotman mengaku bahwa memang sudah banyak pertanyaan tentang kasus Novel Baswedan itu kepadanya.

"Ya, itu banyak pertanyaan. Di IG saya sudah ribuan orang mempertanyakan itu.

Dan diminta untuk memberikan komentar," ungkap Hotman Paris.

Akan tetapi, Hotman Paris mengaku tidak terlalu mendalami kasus Novel Baswedan.

Tak hanya itu, menurut Hotman Paris, kasus Novel Baswedan ini masih berlanjut, sehingga masyarakat harus selalu memantaunya.

Sang pengacara ini pun mengaku tak bisa memberikan komentar terlalu dini.

"Saya tidak terlalu mendalami kasusnya. Cuma karena masih dalam persidangan, saya belum bisa komentar," kata Hotman Paris.

Kemudian, UAS pun memberbekan kejanggalan versi dirinya selaku masyarakat awam yang buta soal hukum.

Menurutnya, tak masuk akal jika tersangka tidak sengaja menyiram air ke arah ke wajah Novel Baswedan tepat di pagi buta saat subuh menjelang

"Saya yang bodoh masalah hukum konvensional, yang sulit saya percaya untuk 'gak sengaja', bangun pagi itu kan payah.

Masa iya bangun pagi langsung membeli air keras," ujar Ustadz Abdul Somad.

Kembali, Hotman Paris tersenyum mendengar ucapan Ustadz Abdul Somad.

Lantas, karena Hotman Paris mengaku belum mendalami kasusnya Novel Baswedan, UAS pun tak ingin memaksakan sang pengacara untuk menjawab pertanyaannya secara rinci.

"Tapi karena bang Hotman belum mendalami, jadi saya gak bisa juga maksa bang Hotman," ujar UAS.

Tonton videonya mulai menit ke-3:58

Tersangka Hanya Dituntut 1 Tahun penjara, Novel Baswedan Ungkap Deret Kejanggalan: Ini Aneh

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan membeberkan serangkaian kejanggalan yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras pada wajahnya.

Sebelumnya anggota polisi pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir, dituntut hukuman 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).

Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan sebagai korban menyebutkan kasus tersebut memang dirasa janggal.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

"Saya mulai sejak awal kedua terdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kata Novel Baswedan saat dihubungi.

Awalnya ia bertanya alasan kedua orang ini ditangkap dan alat bukti yang mendasari.

Meskipun begitu, Novel Baswedan tidak pernah mendapat jawaban.

"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti yang mendasari bahwa kedua orang itu adalah pelakunya?" ungkap Novel Baswedan.

"Sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," tuturnya.

Tidak hanya itu, penjelasan juga tidak didapat Novel Baswedan saat proses penuntutan.

"Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa kedua orang ini adalah pelakunya?" katanya.

Fakta ini merupakan kejanggalan pertama yang dirasakan Novel sebagai korban.

Selain itu, ia menyebutkan saat sidang tidak ada saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terhadap penyerangan itu.

"Kedua, ketika saya mengikuti proses sidang sebagai saksi, saya hadir di pengadilan. Ternyata saya ketahui dalam berkas perkara saksi-saksi penting tidak dimasukkan dalam berkas perkara," papar Novel.

"Saya kemudian dengan kuasa hukum menyampaikan kepada jaksa penuntut dengan harapan jaksa penuntut mau memasukkan saksi-saksi kunci yang mengetahui penyerangan kepada diri saya untuk dihadirkan dan didengarkan," jelasnya.

Meskipun permintaan itu telah disampaikan, tidak kunjung dilakukan juga oleh jaksa penuntut.

Fakta lain yang mencurigakan adalah adanya barang bukti yang hilang, seperti botol yang berisi air keras.

 Novel Baswedan Sebut Firasat Terbukti Benar, Sesuatu di Tahap Penyidikan hingga Awal Sidang Diungkit

 Dua Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Kebobrokan Dipertontonkan tanpa Malu

 Mantan Komisioner KPK Puji Novel Baswedan Tangkap Nurhadi, BW Tulis Bravo Binggo

"Selain itu ada beberapa barang bukti yang hilang. Saya bisa katakan contohnya adalah botol yang dipakai untuk menuang ke suatu mug dan dipakai menyiram ke wajah saya," jelas Novel Baswedan.

Selain itu, pakaian yang terkena air keras juga digunting sehingga bekasnya menjadi hilang.

"Saya juga tahu baju yang digunakan saya saat itu di bagian depannya digunting. Ketika digunting, tentunya apabila ada bekas air keras di sana menjadi hilang," tuturnya.

Saat itu pakaian tersebut digunting dengan alasan untuk sampel penyidikan.

Sebagai penyidik KPK, Novel Baswedan membantah seharusnya pengambilan sampel tidak perlu menggunakan bagian sebesar itu.

Tidak hanya itu, pertanyaan jaksa kepada Novel Baswedan saat sidang juga membuatnya merasa janggal.

"Saya ditanya oleh jaksa penuntut, 'Apabila saudara saksi menjadi penyidik, kemudian ada orang datang kepada penyidik mengakui suatu peristiwa atau berbuat pidana tertentu, diproses atau tidak?," kata Novel Baswedan.

"Hal itu aneh, karena saya saksi fakta tapi ditanya hal demikian."

Dalam persidangan, kedua terdakwa dituntut 1 tahun penjara dengan alasan tidak sengaja melukai mata Novel Baswedan.

Kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis, juga disebut memiliki dendam pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan korban sebagai penyidik KPK. (*)

Ikuti >>>> Update Kabar Artis

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Singgung Kasus Novel Baswedan, UAS Tanya 'Kok Bisa Nyiram Air Keras Gak Sengaja', Ini Jawaban Hotman, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/14/singgung-kasus-novel-baswedan-uas-tanya-kok-bisa-nyiram-air-keras-gak-sengaja-ini-jawaban-hotman?page=all.
Penulis: Uyun

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved