Penyidik KPK Disiram Air Keras
Dua Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Kebobrokan Dipertontonkan tanpa Malu
Dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun, Novel Baswedan sebut kebobrokan yang dipertontonkan tanpa rasa malu
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun, Novel Baswedan sebut kebobrokan yang dipertontonkan tanpa rasa malu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis 11 Juni 2020, dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
Terhadap tuntutan JPU, penyidik KPK, Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kegeraman dan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya hanya dituntut 1 tahun pidana penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
Novel Baswedan mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.
• Ada Apa dengan Novel? IPW Minta Dewas KPK Awasi Pergerakannya, Keanehan Saat Periksa Nurhadi Dibeber
• Mantan Komisioner KPK Puji Novel Baswedan Tangkap Nurhadi, BW Tulis Bravo Binggo
• KPK Bekuk Nurhadi, Bambang Widjijanto Puji Novel Baswedan, BW: Matanya Dirampok Penjahat Dilindungi
• Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Merasa Bersalah, Kapolri Hingga Jokowi Sampai Jadi Bulan-bulanan
Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel baswedan sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.
Namun, kata Novel Baswedan, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.
Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2020).
Tak hanya marah, Novel Baswedan mengaku miris dengan proses persidangan teror yang membuat kedua matanya terancam mengalami kebutaan.
Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan Pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," ungkap Novel Baswedan.
Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel.
Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.
Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.