Novel Baswedan Sebut Firasat Terbukti Benar, Sesuatu di Tahap Penyidikan hingga Awal Sidang Diungkit

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di kediamannya, Kamis (11/4/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

• Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?

• Doni Monardo Ungkap Ada Fakta Menggembirakan Dibalik Melonjaknya Kasus Positif Corona di Indonesia

• Temuan Baru Peneliti, virus Corona Bisa Menyebar di dalam Pesawat, Sulit Dihindari Penumpang

• Dari Klaster Kampung Baru, Pasien Meninggal Dunia di Balikpapan Baru Dirawat 5 Hari

Walhasil, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengenai hal ini, Novel Baswedan angkat bicara.

Ia merasa kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya tersebut.

Menurut Novel Baswedan, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia."

"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Novel Baswedan mengaku sudah menduga akan hal ini sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved