Warga Kukar Wajib Patuhi 17 Poin Protokol Kesehatan Saat Belanja ke Pasar, tak Boleh Bawa Balita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka kembali sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah membagikan masker ke pedagang Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Tenggarong beberapa waktu lalu. Selain itu, Bupati juga memantau langsung pelaksanaan rapid test bagi pedagang dan pengelola pasar. 

1. Koordinator bertanggung jawab atas semua aktivitas pasar rakyat/pasar malam

2. Pelaksanaan aktivitas pasar rakyat/pasar malam hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat

3. Waktu dan pelaksanaan aktivitas pasar rakyat/pasar malam harus melalui persetujuan Pemerintahan setempat

4. Tempat pelaksanaan kegiatan pasar rakyat/pasar malam ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Memungkinkan aktivitas dapat diatur sedemikian rupa sehingga orang yang masuk dan keluar dalam area yang berbeda
b. Pengelola bersedia menyediakan fasilitas mencuci tangan lengkap dengan sabun dipintu masuk dan pintu keluar
c. Dilakukan pengukuran suhu badan setiap pedagang dan pengunjung pasar (penjual/pengunjung yang menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, sesak tidak diperkenankan berjualan/berbelanja)

5. Pengelola pasar rakyat/pasar malam memastikan bahwa penjual dan pembeli harus diketahui identitasnya dengan membuat daftar hadir

6. Aktivitas pasar rakyat/pasar malam dibatasi : pagi dari pukul 06.30 s.d 10.00 wita dan sore dari pukul 16.30 s.d 22.00 Wita.

7. Pedagang harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi

8. Bahwa semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan setempat

9. Pedagang dan Pembeli di pasar rakyat/pasar malam wajib memakai masker dengan cara yang benar

10. Jarak antar lapak penjual harus diatur minimal 2 meter

11. Wajib menjaga jarak pada saat transaksi jual beli

12. Pedagang makanan jadi / siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya

13. Dilarang untuk makan dilokasi pasar rakyat/pasar malam (harus dibawa pulang)

14. Pedagang dan pembeli tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun

15. Pedagang dan pembeli tidak boleh membawa balita di area pasar rakyat/ pasar malam

16. Seluruh pedagang harus memiliki fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer; dan

17. Pedagang harus membawa identitas diri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved