Warga Kukar Wajib Patuhi 17 Poin Protokol Kesehatan Saat Belanja ke Pasar, tak Boleh Bawa Balita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka kembali sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah membagikan masker ke pedagang Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Tenggarong beberapa waktu lalu. Selain itu, Bupati juga memantau langsung pelaksanaan rapid test bagi pedagang dan pengelola pasar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka kembali sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat.

Melalui penerapan relaksasi menuju new normal yang diterapkan Pemkab Kukar per 4 Juni 2020 lalu, sejumlah sarana dan prasarana masyarakat diperbolehkan kembali beroperasi, sebut saja pasar tradisional atau pasar rakyat, hingga pasar malam sudah kembali beroperasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.

Khusus di pasar tradisional, Pemkab Kukar memasang sejumlah bilik disinfektan, dan pemasangan tempat cuci tangan. Bahkan, di beberapa pasar di Tenggarong dijaga aparat penegak disiplin.

"Beberapa perubahan memang terjadi di pasar tradisional, sekarang di sana ada wastafel, bilik disinfektan dan dijaga oleh aparat gabungan," ucap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar, Hendra Ciptadi.

Baca juga: Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo

Baca juga: Inilah Agenda Hari Donor Sedunia di Balikpapan Minggu 14 Juni 2020, Darah yang Aman, Selamatkan Jiwa

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Tim Gugus Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Kukar juga melakukan rapid test massal dengan sasaran pedagang dan pengelola pasar.

Pihaknya berharap, dengan penerapan relaksasi menuju new normal di lingkungan pasar tradisional maupun modern, masyarakat juga dapat patuh dan turut serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

"Dengan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan sadar betapa pentingnya menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya.

Bahkan, pada surat edaran nomer : P-1863/DINKES/SKRT/6/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kukar, di dalamnya diatur mengenai protokol yang harus dilakukan pedagang dan juga masyarakat ketika berada di area pasar.

Protokol tersebut pun wajib dipatuhi, selain karena ada aparat penegak disiplin yang siaga melakukan penjagaan, protokol tersebut juga salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Baca juga: Reisa Broto Asmoro Sebut 400 Lebih Pedagang Pasar Terinfeksi Corona, Ada Belasan Ribu Belum Lapor

Baca juga: Ikut Rapid Test Saat Diisolasi, Hasil Pemeriksaan Pria Ini Reaktif Hamil, Keluarga Bingung dan Marah

Baca juga: Korea Utara & Amerika Serikat Memburuk, Anak Buah Kim Jong Un Sindir Pertemuan dengan Donald Trump

Berikut 17 poin protokol kesehatan di lingkungan pasar tradisional/pasar rakyat dan pasar malam:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved