Berlaku Permenhub Baru, Batas Angkut Penumpang Pesawat di Bandara Juwata Tarakan 70 Persen
Terbitnya aturan baru terkait pengendalian transportasi di masa pandemi covid-19, yang dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Terbitnya aturan baru terkait pengendalian transportasi di masa pandemi covid-19, yang dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 sebagai pengganti Permenhub nomor 18 tahun 2020.
Maka Permenhub nomor 18 tahun 2020 dan nomor 25 tahun 2020, dianggap tidak berlaku lagi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Agus Priyanto, Senin (15/6/20)
"Jadi dengan demikian, otomatis PM 18/20, PM 25/20 kemudian SE (Surat Edaran nomor) 4 dan 5nya Gugus Tugas, dan SE Menhub No 31 dan 32 itu semuanya terminate jadi sudah tidak berlaku.
Maka kita mengacu kepada PM 41, SE 13, dan SE 7 dari Gugus Tugas. Itu ada SE juga dari Menkes saya lupa nomor berapa," ujarnya.
Baca Juga
Curi Tas Seharga Rp 154 Juta di Bandara Melbourne, Wanita Ini Gagal Pulang ke Indonesia
Cegah Penyebaran Covid-19 Saat New Normal, Bandara SAMS Sepinggan Terapkan Customer Service Online
Persiapkan New Normal di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Pemeriksaan Keberangkatan di Lantai 4
Berangkat dari hal itu pihaknya melaksanakan aturan-aturan yang baru tersebut.
Sehingga dipersiapkan untuk melakukan yang menjadi baru adalah khususnya di SE 13 dan PM 41 terjadi penambahan load factor dari penerbangan.
"Load factor yang tadinya 50 persen kemampuan pesawat, sekarang kita boleh terbang dengan 70 persen kemampuan pesawat," ungkap dia.
Namun dalam penambahan load factor tersebut, dirinya mengatakan harus dikurangi sebesar 3 baris di belakang, setelah itu baru diisi dengan 70 persen penumpang.
Aturan 70 persen ini hanya berlaku untuk pesawat jet seperti boeing series. Namun untuk pesawat baling-baling tetap bisa full capacity.
"Tetapi garis bawah yang harus di pahami disini adalah semua harus lebih meningkatkan protokol kesehatan.