Berlaku Permenhub Baru, Batas Angkut Penumpang Pesawat di Bandara Juwata Tarakan 70 Persen
Terbitnya aturan baru terkait pengendalian transportasi di masa pandemi covid-19, yang dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
Pakai masker, menyediakan hand sanitizer, physical distancing pada saat di terminal ya. Itu untuk pesawat," terangnya.
Untuk di terminal sendiri, hanya boleh digunakan 50 persen dengan kursinya yang masih menggunakan physical distancing.
Disamping itu juga, ditekankan di dalam PM 41 dan SE 13 bahwa kita mengatur NAC (Notice of Airport Capacity) dari runway apron (landasan pacu parkiran pesawat) disesuaikan dengan kemampuan terminal yang hanya digunakan 50 persen.
Berkaitan dengan apa yang jabarkan, pihaknya mencoba untuk mengatur slot time agar pesawat tidak menumpuk.
Khususnya untuk pesawat sekelas boeing ia mengatakan
"Kalau sudah 1 kali naik bisa jadi 120 atau 130 dengan penumpang 70 persen tadi.
Contoh hari ini mereka (Lions group) mengharapkan terbang jam 12.55 dan jam 11.55. Jadi Lion untuk yang 15.55 kami majukan 11.00 local time, sehingga untuk yang 11.55 kami mundurkan menjadi 12.50," terangnya.
Artinya, hal ini guna menghindari permasalahan jika seandainya terjadi penumpukan di terminal demikian juga antrean pada saat melakukan check in dan sebagainya.
Disamping pihak bandara terapkan semua di area terminal dengan physical distancing, hand sanitizer, dan cuci tangan.
Namun pihak Bandara tetap menjalankan protokol kesehatan melalui KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa didalam SE nomor 7 tahun 2020, penerbangan domestik tidak diperlukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Baca Juga
Selama Era New Normal, Ini 10 Kebiasaan Baru Penumpang Pesawat di Bandara, Tiba Lebih Awal 2-3 Jam
Salah Satunya San Marino, Inilah Negara-negara di Dunia yang Tidak Memiliki Bandara
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak Perlu SIKM, tapi 4 Daerah Tujuan Ini Minta Hasil Tes Swab
"Pak menteri perhubungan (Budi Karya Sumadi) juga menyampaikan bahwa untuk khususnya SE 7 ini untuk penerbangan domestik tidak diperlukan PCR.
PCR hanya diperlukan untuk penumpang penerbangan internasional buat masuk, itu di SE 7 kalau ndak salah, klasifikasinya ada di situ," pungkasnya. (*)