Tak Hanya KK, Ini Dokumen Kependudukan Lain yang Bisa Cetak Sendiri Awal Juli 2020 Pakai Kertas HVS

Tidak hanya Kartu Keluarga, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Editor: Doan Pardede
RODERICK ADRIAN MOZES
CETAK KARTU KELUARGA - (ilustrasi) Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri dari rumah dengan menggunakan kertas HVS mulai awal bulan Juli 2020. Tidak hanya KK, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Kendati pencetakan dokumen kependudukan dilakukan secara mandiri, Erma memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

"Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan," terang Erma.

 Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Pontianak telah melakukan update aplikasi SIAK versi 7.3.4.

Perbedaan aplikasi SIAK Versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.

"Untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan maupun pengiriman dokumen kependudukan ke alamat email pemohon," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SRIPOKU.COM dengan judul Mulai Juli 2020 Cetak KK Sendiri dari Rumah Gunakan Kertas HVS, Disdukcapil Palembang :Kami Siap

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved