Virus Corona
Uang Negara Harus Diselamatkan, Jokowi Minta KPK hingga Kejaksaan Jangan Gigit yang Tidak Salah
Singgung uang negara harus diselamatkan, Jokowi minta KPK hingga Kejaksaan jangan gigit yang tidak salah
TRIBUNKALTIM.CO - Singgung uang negara harus diselamatkan, Jokowi minta KPK hingga Kejaksaan jangan gigit yang tidak salah.
Di tengah upaya Pemerintah mengatasi pandemi Virus Corona, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengingatkan aparat hukum untuk mengawasi penggunaan anggaran covid-19.
Bahkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta KPK, Kejaksaan, hingga polisi menindak tegas pelak Korupsi.
Namun ia meminta agar jangan gigit yang tidak salah terkait kasus Korupsi.
Presiden Jokowi mempersilakan penegak hukum untuk menindak tegas pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan tindak pidana Korupsi.
• Ada Anies, Sandiaga Uno, hingga Khofifah, Refly Harun Sebut yang Anti Korupsi dan Tidak Anti Kritik
• 2 Kali Presiden & Punya Bisnis Mebel, Berapa Kekayaan Jokowi Kini? Ada Hal Menarik Soal Mobil Esemka
• Dipanggil Jokowi, Ini Tulisan Adian Napitupulu yang Kritik Habis Erick Thohir dan Garuda Indonesia
• Pelaku Penyiraman Air Keras hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Sindiran Novel Baswedan pada Jokowi
"Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk Korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras," kata Jokowi kepada dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Senin (15/6/2020.
Acara tersebut diikuti oleh para penegak hukum baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga penyidik PNS.
"Uang negara harus diselamatkan. Kepercayaan rakyat harus terus kita jaga.
Tugas Bapak Ibu dan saudara-saudara para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum," kata dia.
Kendati demikian, Jokowi meminta para penegak hukum untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan.
Menurut Presiden, tata kelola yang baik untuk mencegah para birokrat terjerat Korupsi harus didahulukan.
"Saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah.
Jangan menggigit yang tidak ada mens rea.
Juga jangan menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," kata dia.
Presiden Jokowi menyebut, salah satu yang perlu diawasi oleh para penegak hukum adalah dana sebesar Rp 677,2 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, jumlah anggaran yang digelontorkan ini tidak sedikit.
"Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar.
Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat. Prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit," kata dia.
• Fase New Normal, Doni Monardo Beberkan Kapan Sekolah Dibuka ke Jokowi, Alasannya Risiko Tinggi
KPK Minta Masyarakat Aktif Melapor
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyatakan mustahil personel KPK bisa mengawasi penggunaan anggaran penanganan covid-19 hingga ke desa-desa.
Karena itu, Firli Bahuri meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan covid-19 di desa masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui program "JAGA KPK" yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.
"Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA," ujar Firli bAHURI dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan," lanjut dia.
Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif.
Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota," tutur Firli Bahuri.
"Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," lanjut Firli Bahuri.
• Refly Harun Belum Puas Setelah KPK Tangkap Nurhadi, Ungkit Keberadaan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Dalam rapat, Firli Bahuri menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana Korupsi terkait penanganan covid-19.
Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.
Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan covid-19.
Firli Bahuri menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.
"Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif.
Kedua, exclusion error atau inclusion error," ucap dia.
"Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah," lanjut Firli Bahuri.
Atas pemetaan tersebut, Firli mengatakan, KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan covid-19.
"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran covid-19," kata dia.
(*)