Kementerian Luhut Resmi Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjairan, resmi izinkan harga tiket pesawat naik, ini alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, resmi izinkan harga tiket pesawat naik di tengah pandemi covid-19, ini alasannya.
Setelah sempat menurunkan harga, kini maskapai penerbangan diizinkan menaikkan tarif atau harga tiket pesawat jelang dibukanya new normal.
Hal ini berkat izin dari institusi Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memberi lampu hijau maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas ( TBA ).
Disebut-sebut tujuan Kementerian Luhut memberi izin kenaikan harga tiket pesawat agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi covid-19.
• Maskapai Penerbangan Kesulitan dengan Aturan Baru Pemkot Balikpapan, Soroti Kewajiban Swab Test
• 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia Beroperasi Saat Pandemi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
• Maskapai AirAsia Mulai Terbang Lagi 8 Juni 2020, Inilah Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Penumpang
"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas.
Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (15/6/2020) mengutip WartaKota.
Anak buah Luhut ini menjelaskan, diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan Pemerintah saat ini, yakni 70 persen.
Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat.
Terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran covid-19.
Ridwan juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.
Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja," tuturnya.
• Berlaku Permenhub Baru, Batas Angkut Penumpang Pesawat di Bandara Juwata Tarakan 70 Persen
Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena covid-19.
Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Tarif transportasi tak naik saat normal baru, pemerintah kaji subsidi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif transportasi tidak serta merta mengalami kenaikan saat penerapan normal baru.
Terkait hal tersebut, pemerintah perlu mencari skema, baik melalui subsidi ataupun skema lainnya.
"Kenaikan tarif tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebani masyarakat, sehingga perlu adanya solusi apakah pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya," ujar Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Namun, ia mengakui bahwa dalam normal baru perlu diterapkan jaga jarak (physical distancing) yang menyebabkan tingkat keterisian angkutan transportasi tidak bisa 100 persen.
"Tantangan dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di sektor transportasi pasti ada.
Dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pastinya akan berimplikasi pada meningkatnya cost operasional transportasi, karena okupansi tidak 100 persen. Ini yang harus segera kita cari solusinya," ungkap Menhub.
• Mencegah Penularan Virus Corona, Ini 3 Desain Kursi Pesawat, Diantaranya Pakai Perlindungan Pribadi
Sementara itu, di satu sisi, operator transportasi harus mengeluarkan dana lebih untuk mengakomodasi protokol kesehatan, namun di sisi lain pendapatan mereka berkurang akibat okupansi yang tidak bisa 100 persen.
Untuk itu, Menhub mengungkapkan perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.
"Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip 'berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing' sesuai dalam tradisi kegotongroyongan kita," ujar Menhub.
Saat ini, Kemenhub tengah menggandeng sejumlah universitas, yakni UGM, UI, ITB, dan ITS untuk melaksanakan sejumlah kajian yang menghasilkan policy paper dari berbagai sudut pandang sebagai bahan-bahan penyusunan kebijakan sektor transportasi menghadapi kebiasaan baru.
"Dalam kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh perguruan tinggi untuk terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sangat penting, dalam upaya memitigasi dampak covid-19 dan kesiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal," kata Menhub.
Dengan adanya pembatasan sosial dan pergerakan penumpang pada masa pandemi covid-19, telah berdampak pada lumpuhnya aktivitas sosial ekonomi, meskipun sektor transportasi masih tetap beroperasi untuk misi-misi kemanusiaan dan mempertahankan rantai pasok logistik.
• Selama Era New Normal, Ini 10 Kebiasaan Baru Penumpang Pesawat di Bandara, Tiba Lebih Awal 2-3 Jam
Pada April 2020, menurut Badan Pusat Statistik, jumlah penumpang pesawat udara turun tajam, yakni 81,7 persen, dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau turun 85 persen dibandingkan April 2019.
Selain itu juga transportasi darat, laut dan kereta api juga mengalami penurunan penumpang yang signifikan.
Pemerintah tengah menyiapkan konsep tatanan kebiasaan baru, yaitu suatu konsep tentang pola hidup yang mendorong adanya perubahan perilaku masyarakat dari kebiasaan lama ke kebiasaan baru yang lebih sehat, sehingga aman dari ancaman covid-19 namun tetap bisa produktif untuk melangsungkan kegiatan ekonominya.
(*)