Penyidik KPK Disiram Air Keras

Haris Azhar Ungkap Kejanggalan di Persidangan Kasus Novel Baswedan, Ada Saksi yang Tidak Dihadirkan

Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan.

Dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Novel Baswedan, menurut pegiat Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ), Haris Azhar ada kejanggalan

Salah satu kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadai penyidik KPK, Novel Baswedan menurut Harus Azhar ada saksi yang tidak hadirkan di persidangan.

Seperti dikutip dari Tribunnews, Haris Azhar mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukannya beberapa kali, dirinya menemukan sejumlah fakta yang tidak ada di persidangan.

Hal itu diungkapkan Haris dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (17/6/2020).

"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan tetapi soal CCTV yang perlu dibawa ke persidangan bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," ungkap Haris Azhar.

Dalam investigasinya, Haris Azhar juga menemukan fakta, bahwa ada rute kaburnya pelaku.

Bahkan, Haris Azhar mengakatan, pelaku bukan hanya dua orang, tapi tiga orang.

"Kalau dalam investigasi saya, itu ada rute kaburnya pelaku, dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang."

"Kita punya rute-nya, rute yang gagal, terus mereka memperbaiki rute pagi itu, ada adegan mereka ngangkat motor dan lain-lain," papar Haris Azhar.

Menurut Haris, pelaku juga telah melakukan pengintaian selama beberapa sebelum melakukan penyerangan.

"Orang-orang yang melihat pagi itu, sesaat sebelum penyerangan dengan orang-orang yang mengintai sebelumnya identik sama," jelasnya.

Jika terdakwa adalah pelaku yang sebenarya, lanjut dia, mesti ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.

"Kalau misalnya dua orang ini benar-benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari."

"Berarti mereka absen dari pekerjaannya, mana buktinya kalau mereka absen?" terang Haris Azhar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved