Polemik RUU HIP, Wakil Ketua MUI Kaltara Sebut Tak Perlu Dibahas

Berbagai elemen banyak yang menolak RUU HIP, seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Wakil Ketua MUI provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua DPD Muhammadiyah Kalimantan Utara (Kaltara), Samsyi Sarman, Rabu (17/6/20) 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik baru di Indonesia.

Berbagai elemen banyak yang menolak RUU HIP, seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MUI provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua DPD Muhammadiyah Kalimantan Utara (Kaltara), Samsyi Sarman, Rabu (17/6/20)

Ia mengatakan, MUI telah mengeluarkan Maklumat terkait penolakan usulan RUU HIP tersebut.

"Saya bagian dari MUI 34 provinsi yang sudah bersepakat mengeluarkan maklumat yang intinya menolak usulan RUU HIP itu.

Karena kami melihat tidak ada urgensinya untuk membahas lagi ideologi yang sudah kita sepakati," ujar dia.

Baca Juga

Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal RUU HIP dan Tap MPRS 25 Tahun 1966 Tentang Komunis dan Marxisme

Live Streaming ILC TV One 'RUU HIP : Benarkah Melumpuhkan Pancasila?' Fadli Zon Bertemu Ngabalin

Peserta Demo Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak UU Minerba Tetap Lakukan Physical Distancing

Menurutnya, sejauh ini, Pancasila tidak memiliki masalah karena semua pihak telah menerima.

"Saya kira Pancasila sejauh ini tidak ada masalah ya. Semua pihak, lintas agama, lintas suku, lintas etnis, kelompok, organisasi, semua sudah menerima kok, tidak ada lagi masalah dengan ideologi itu," jelas dia.

Ia melanjutkan sudah sepakat bahwa dasar negara , ideologi , falsafah hidup masyarakat Indonesia adalah Pancasila.

"Jadi kami dari MUI memandang, termasuk juga Muhammadiyah pendapatnya juga sama bahwa kami memandang RUU ini tidak ada relevansinya dengan peneguhan Pancasila itu sendiri," lanjutnya.

Apalagi, Ia katakan di dalam RUU tersebut telah mengkrucutkan Pancasila itu kemudian menjadi 3 sila atau trisila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved