Virus Corona
Tjahjo Kumolo Beber Perubahan Sistem Kerja ASN saat New Normal, Jadi Lebih Fleksibel?
Menpan RB Tjahjo Kumolo membeberkan perubahan sistem kerja ASN di masa new normal, jadi lebih fleksibel
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membeberkan perubahan sistem kerja ASN di masa new normal, jadi lebih fleksibel ?
Pemerintah merespon penerapan fase new normal di lingkungan aparatur sipil negara ( ASN ).
Memasuki fase new normal, ASN bakal menghadapi perubahan sistem kerja yang baru, disebut-sebut bakal fleksibel.
Hal ini diungkapkan Tjahjo Kumolo, yang mengimbau semua ASN dapat menjadi pelopor dalam penerapan new normal atau normal baru di Indonesia.
Tak cuma diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, ASN juga harus optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
• Hari Pertama ASN Masuk Kerja di Kecamatan Samarinda Kota, Warga Urus Administrasi Dibatasi 10 Orang
• Shift 2 PNS Masuk Jam 10.00, Jam Kerja ASN, Pegawai BUMN/Swasta Dibagi 2 Gelombang Demi Cegah Corona
• Gaji ASN/TNI/POLRI/Swasta Dipotong 2,5 Persen/Bulan, Karyawan Gaji Rp 5 Juta Kena Rp 325 Ribu/Bulan
" ASN harus memberi contoh masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam tatanan normal baru," ujar Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemen PANRB, Rabu (17/6/2020).
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, selama masa new normal ASN harus mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Meskipun di tengah pandemi covid-19 ini terdapat pembatasan aktivitas, ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan.
"Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Tjahjo Kumolo.
Menurut dia, dalam menghadapi new normal ini, hal yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Tjahjo Kumolo menyebut, terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif pada era new normal.
Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari pengaturan flexible working arrangement.
Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan.
Ketiga, penerapan SPBE menjadi semakin membaik karena layanan berpindah ke online.
Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan.
Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tatanan hidup baru ini diterapkan seiring dengan Reformasi Birokrasi dalam hal mengubah cara kerja ASN lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
"Sangat strategis untuk mengubah cara kerja ASN agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan kini dan mendatang," kata Tjahjo Kumolo.
• Jelang New Normal, DP3 Balikpapan Imbau Para Petani tak Tanam Satu Jenis Tanaman Secara Bersamaan
Jam kerja dua gelombang
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau covid-10, pemerintah akan membagi jam kerja pegawai menjadi dua gelombang.
Hal ini menyusul telah dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah masa transisi kenormalan baru atau new normal.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara ( ASN ), pegawai BUMN, dan pegawai swasta.
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Dimulainya aktivitas masyarakat, menurut Yuri, akan mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.
Dari presentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.
"Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing," kata dia.
Guna meminimalisir risiko penularan virus Corona di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Yuri menambahkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja di dalam SE tersebut.
Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB.
Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB.
• Terapkan Layanan Publik dengan Protokol New Normal, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Jadi Contoh
Sedangkan untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB.
Sehingga, jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB.
"Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin," ujarnya.
Adanya kebijakan baru ini, imbuh Yuri, diharapkan tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni untuk pegawai dengan penyakit rentan dan kelompok lanjut usia tetap dapat bekerja dari rumah.
Hal itu untuk mengantisipasi menularnya covid-19 terhadap mereka.
(*)