Bukan Terorisme, Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Cuma Lakukan Penganiayaan, Tapi Ada Bukti WhatsApp

Bukan terorisme, Abu Rara penusuk Wiranto klaim cuma lakukan penganiayaan, tapi ada bukti WhatsApp

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(DOK. POLRES PANDEGLANG)
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yang diduga terpapar jaringan ISIS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan terorisme, Abu Rara penusuk Wiranto klaim cuma lakukan penganiayaan, tapi ada bukti WhatsApp.

Abu Rara bersama istrinya, sosok penusuk eks Menkopolhukam Wiranto menjalani tahapan persidangan.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abu Rara mengklaim tidak melakukan tindak pidana terorisme, melainkan hanya penganiayaan.

Diketahui, aksi Abu Rara menusuk Menkopolhukam Wiranto sempat membuat geger Tanah Air.

Terdakwa penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.

Hal itu disampaikan Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

 Achmad Purnomo Tak Heran Andai Rekomendasi Megawati ke Gibran di Pilkada Solo, Faktor Anak Presiden

 Kemenaker Beber Harus TKA China yang Instal Smelter di Konawe, Professor Teknik Indonesia Tak Bisa

 Bukan Senjata Api, Pemukul Jarak Dekat Militer China Buat Puluhan Tentara dan Kolonel India Tewas

Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi.

Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, terdakwa lain Fitri Diana, istri Abu Rara juga mengklaim tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved