Bukan Terorisme, Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Cuma Lakukan Penganiayaan, Tapi Ada Bukti WhatsApp

Bukan terorisme, Abu Rara penusuk Wiranto klaim cuma lakukan penganiayaan, tapi ada bukti WhatsApp

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(DOK. POLRES PANDEGLANG)
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yang diduga terpapar jaringan ISIS. 

Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menkopolhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.

Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliyah menyerang Wiranto.

Pada Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliyah.

Kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.

"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal.

Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.

Abu Rara kemudian menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto pakai pisau kunai.

Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

 Bukan Hanya Megawati, Ini Alasan Risma Punya Peran di PDIP Tentukan Penggantinya di Pilkada Surabaya

 Akhirnya 2 Mobil PCR Pergi dari Surabaya, Risma Hanya Ucap Ini dan Beri Sesuatu dari Dolly ke Crew

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Tak Terlibat Terorisme, tapi Penganiayaan", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/18/16345051/abu-rara-penusuk-wiranto-klaim-tak-terlibat-terorisme-tapi-penganiayaan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved