Di Mata Najwa,Novel Baswedan Sebut Upaya Memfitnah Orang yang Berantas Korupsi Terjadi Terus-menerus

Novel Baswedan membongkar fakta bahwa ia juga menjadi korban rekayasa dalam kasus pencurian sarang burung walet.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

Tadi saya katakan, upaya untuk memfitnah, mengolok-olok orang yang berjuang memberantasan korupsi itu terjadi terus menerus," ucap Novel Baswedan.

Diketahui, setidaknya terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel Baswedan cacat hukum dan sengaja direkayasa.

Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.

• Lama Tak Ada Kabar, Veronica Tan Bawa Berita Gembira, Samai Level Najwa Shihab di Indonesia

• Anies Baswedan Langsung Potong Omongan Najwa Shihab Saat Singgung Normal Baru Kita tuh Belum Aman

• Bintang Emon Difitnah hingga Dilaporkan ke Kominfo, Begini Dukungan Novel Baswedan pada Sang Komika

• Bintang Emon Diserang di Medsos dan Difitnah Pakai Narkoba, Novel Baswedan Kirimkan Dukungan

Atas dasar tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi bagi Polri, yang di antaranya, meminta Kapolri yang menjabat saat itu yakni Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel.

Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel Baswedan.

Sementara untuk Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel.

Hal itu terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.

(*) 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Novel Baswedan Beberkan Temuan Ombudsman Terkait Kasus Sarang Burung Walet di Mata Najwa, https://pontianak.tribunnews.com/2020/06/18/novel-baswedan-beberkan-temuan-ombudsman-terkait-kasus-sarang-burung-walet-di-mata-najwa?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved