Kemenaker Beber Harus TKA China yang Instal Smelter di Konawe, Professor Teknik Indonesia Tak Bisa
Kemenaker beber harus TKA China yang instal smelter di Konawe, Professor Teknik Indonesia tak bisa
Pemerintah juga memastikan bahwa TKA China ini nantinya hanya bekerja selama masa kontrak 6 bulan.
Sekaligus diawasi oleh Tim Pengawas Orang Asing (Pora) yang dikomandani oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Mereka kan hanya jangka pendek, maksimum 6 bulan.
Setelah 6 bulan mereka harus pulang.
Kalau enggak pulang nanti ditangkap oleh pegawai pengawas dari Tim Pora.
Ini komandannya dari Kemenkum HAM," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berubah sikap soal 500 tenaga kerja asing asal China yang akan membangun smelter di daerahnya.
Ali memperbolehkan masuknya 500 TKA asal China itu karena sudah ada izin dari pemerintah pusat.
• Beda Nasib Pelanggar Aturan Masa Transisi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Alasan Risma tak Ada Denda
Setelah diizinkan, 500 TKA asal China itu akan datang secara bertahap ke Konawe.
Pada tahap pertama, ada 146 tenaga kerja yang didampingi empat tenaga medis.
Mereka dijadwalkan tiba pada 23 Juni 2020.
Alasan Ali Mazi
Pada April 2020, Gubernur dan DPRD Sulawesi Utara ( Sultra) satu suara menolak kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing ( TKA) asal China yang rencananya akan bekerja di salah satu pabril smelter.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 30 April 2020, Gubernur Sultra Ali Mazi kala itu mengatakan menolak kedatangan TKA asal China karena bertentangan dengan suasa kebatinan masyarakat Sultra di tengah pandemi Covid-19.
• Anak Buah Megawati di PDIP Skakmat PLN Soal Tagihan Listrik, Sindir Sekolah Libur dan Drama Korea
• Kabar Terbaru Penelitian Oxford, Obat Alergi dan Radang di Indonesia Ini Ampuh Sembuhkan Covid-19
• Kabar Gembira! Indonesia Telah Temukan Obat Corona, Rupanya Bahan Banyak di Pasaran & Terdaftar BPOM