Virus Corona

Beda Nasib Pelanggar Aturan Masa Transisi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Alasan Risma tak Ada Denda

Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. Petugas berjaga dan mengatur lalu lintas di bundaran Waru pada PSBB tahap III hari terakhir pelaksanaan, Senin (8/6). Check point bundaran Waru, kendaraan roda dua dan empat tampak kondusif dilakukan screening oleh petugas dan tanpa adanya penumpukan kendaraan. Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik

Wilayah Surabaya Raya tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), kini tiga wilayah tersebut yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik memasuki masa transisi menuju new normal atau normal.

Beda dari Sidoarjo dan Gresik, wilayah Risma ( Tri Rismaharini ) tidak memberikan denda bagi pelanggar aturan new normal.

Berikut ini alasan Walikota Surabaya Tri Rismaharini hanya memberikan sanksi administratif dan tidak ada denda di kota Surabaya.

Wali Kota Risma memang tidak memberlakukan sanksi denda untuk pelanggar  new normal seperti Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. 

Ternyata, Risma memiliki pertimbangan khusus hanya mencantumkan sanksi administratif di Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi covid-19. 

Terungkap Penyebab Banyak Pasien Covid-19 di Surabaya Meninggal, Hati-hati Penyakit Penyerta Ini

Risma dan 2 Bupati di Surabaya Raya Sudah Diperingati Para Pakar, Khofifah Sebut Mestinya Sabar Dulu

Muncul Kekhawatiran Tenaga Medis Surabaya, Persoalkan New Normal saat Kasus Covid-19 Tinggi

Kekhawatiran saat Risma & Khofifah Siapkan New Normal Terbukti, Begini Akhirnya Nasib 175 Nakes

"Filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota ( Tri Rismaharini ) menaruh kepercayaan kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan tumbuh," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. 

Dalam Perwali ini, memang mengatur sanksi, namun bersifat administratif.

Hal itu termuat dalam BAB XI tentang sanksi administratif.

Secara berurutan, yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintahan dan pencabutan izin. 

Menurut Irvan, sanksi tersebut memang sengaja dibuat mengatur secara demikian. Sebab, Risma ingin menekankan agar warga terlibat secara aktif tanpa diembeli sanksi penuh agar patuh. 

"Saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul," tuturnya. 

Meski administratif, namun sanksi tersebut juga bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar. Irvan memastikan, misalnya ada yang bandel tetap saja sanksi tersebut bakal dikenakan.

Apalagi, masing-masing ODP juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan di masing-masing bidang. 

Untuk diketahui, seluruh sektor sudah diatur protokol kesehatannya. Protokol kesehatan begitu ditekankan pada masa transisi menuju new normal ini. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved