New Normal di Kukar
Pelaksanaan Nikah di Kukar Melonjak Jelang New Normal, Ada 134 Pasangan Siap Ijab Kabul
Pendaftaran pernikahan alami lonjakan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan kembali pelaksanaan akad nikah.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pendaftaran pernikahan mengalami lonjakan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan kembali pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar balai nikah atau KUA.
Dari data yang terhimpun di Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pasca surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 yang ditanda tangani tanggal 10 Juni 2020, hingga saat ini terdapat 134 pelaksanaan nikah yang tersebar di 17 Kecamatan di Kukar.
"Jumlah pendaftar pada pelaksanaan nikah alami lonjakan setelah surat edaran tersebut diterapkan," ucap Kasi Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Kukar, Ihsanul Karim, Kamis (18/6/2020).
"Hingga saat ini sudah ada ratusan pasangan yang siap melaksanakan pernikahan," sambungnya.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus covid-19, Begini Solusinya
Dari 18 Kecamatan di Kabupaten Kukar, hanya Kecamatan Tabang saja yang tidak terdapat pendaftar pelaksanaan nikah.
Sedangkan Kecamatan Loa Janan merupakan kecamatan dengan jumlah pendaftar nikah terbanyak, sebanyak 22 pernikahan, disusul Kecamatan Tenggarong sebanyak 17, dan Kecamatan Samboja sebanyak 13.
"Dari laporan yang ada, hampir semua kecamatan ada pelaksaan nikah, kecuali Kecamatan Tabang saja yang tidak ada pendaftar nikah," jelasnya.
Dari 134 pelaksanaan nikah, 73 diantaranya dilakukan di luar balai nikah, dan 61 sisanya dilakukan di balai nikah.
Tidak henti-hentinya dirinya mengingatkan agar pihak mempelai patuh terhadap protokol kesehatan, serta ketentuan yang telah dikeluarkan pihaknya. Pelaksanaan akad nikah di balai nikah maupun di rumah, hanya diperbolehkan dihadiri oleh sebanyak-banyaknya 10 orang saja.
Sedangkan akad nikah yang dilakukan di masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang saja.
Baca Juga: Inilah Pesan Adik untuk Ruben Onsu Sang Kakak yang Kini Hadapi Problematika Ayam Geprek Bensu
Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Favorit di Dunia Maya, PKB Menilai Para Gubernur Itu Rajin Kerja dan Bangun Citra
"Ketentuan itu harus benar-benar dipatuhi oleh calon pengantin," tegasnya.