Tarif Tol Balsam Cukup Mahal, Pulang Pergi Bayar Rp 150 Ribu, DPRD Kaltim Berencana Surati PUPR
-Bagi anda yang ingin melewati Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur, bersiap-siap untuk mengeluarkan duit untuk bayar tol.
"Yang penting sudah pernah merasakan jalan tol," katanya.
Bahkan ketika dirinya melewati Jalan poros Balikpapan-Samarinda terlihat volume kendaraan yang melewati wilayah tersebut kembali seperti tidak ada tol lagi.
Bahkan ia menuturkan ini menjadi berkah bagi pengusaha kuliner maupun toko kelontong di ruas jalan tersebut.
"Bisa menjadi berkah juga bagi warga sekitar karena roda ekonomi kembali berputar," ucapnya.
Rp 1.200 per Km
Sebagaimana diketahui, Tarif tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) resmi berlaku sejak Minggu (14/6/2020).
Untuk melintasi jalan tol Balsam, masyarakat harus menyiapkan e-Toll card dan juga memastikan saldo terpenuhi.
Setiap pengendara yang akan melintas via Gerbang Tol Samboja atau Gerbang Tol Palaran wajib menggunakan satu kartu, baik yang digunakan untuk masuk maupun keluar tol.
Besaran tarif tol yang berlaku untuk golongan 1 (umum) adalah Rp 1.200 per kilometer.
Diketahui, tarif untuk kendaraan golongan I, seperti sedan, jip, pikap, dan bus dari Samboja menuju Simpang Pasir Palaran, atau simpang Jembatan Mahkota 2, Samarinda (berlaku rute sebaliknya), sebesar Rp 83.500.
Sementara tarif terjauh kendaraan golongan IV dan V, yakni truk dengan masing-masing 4 dan 5 gandar atau lebih, sebesar Rp 167.500 ribu.
Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Adik Supriatno menyebut, agar aman, masyarakat yang akan melintas menggunakan jalan tol, harus punya saldo Rp 200 ribu.
Penetapan tarif Tol Balsam pada Seksi 2, 3, dan 4 (Samboja - Simpang Mahkota 2) dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020.
Keputusan itu ditandatangani pada 29 Mei 2020.
Baca Juga