Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT. 

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT namun mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Nadiem Makarim menyebut, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Nadiem Makarim menyebut saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT antara lain UGM, IPB, Universitas Negeri Sebelas Maret, UNY, UNS, dan UN Gorontalo.

Dana Bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS

Poin yang kedua, lanjut Nadiem, selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem Makarim, sebab Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

Nadiem Makarim pun menegaskan bahwa ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved