Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT. 

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Untuk itu, Nadiem Makarim menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, 7 di tahun 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/152034871/ini-kebijakan-baru-mendikbud-nadiem-soal-keringanan-ukt-mahasiswa?page=all#page2.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved