Divonis Bersalah PTUN Soal Internet Papua, Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Beber Alasannya

Divonis Bersalah PTUN soal pemblokiran internet di Papua, Jokowi batal ajukan banding, Dini Purwono beber alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/SETPRES/AGUS SUPARTO-
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat 

Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.

Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.

Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.

"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.

"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.

Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.

 Live Streaming dan Jadwal Misa Online Gereja Katolik, Minggu 21 Juni 2020, Live YouTube dan TVRI

 Kabar Terbaru Bahaya Virus Corona dari WHO, Belum Pernah Terjadi, Negara Semangat Buka Ekonomi

 Muhadjir Effendy dan Terawan Sorot Cara Jabar Atasi Virus Corona, Ridwan Kamil Bocorkan Strateginya

 Rekam Jejak Ipar Najwa Shihab, Dipilih Erick Thohir Jadi Komisaris Telkom, Berperan di Krisis 1998

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/20/21411541/jokowi-batal-ajukan-banding-putusan-ptun-soal-kasus-blokir-internet-papua.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved