Divonis Bersalah PTUN Soal Internet Papua, Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Beber Alasannya

Divonis Bersalah PTUN soal pemblokiran internet di Papua, Jokowi batal ajukan banding, Dini Purwono beber alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/SETPRES/AGUS SUPARTO-
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat 

TRIBUNKALTIM.CO - Divonis Bersalah PTUN soal pemblokiran internet di Papua, Jokowi batal ajukan banding, Dini Purwono beber alasannya

Belum lama ini Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Semula, Presiden Jokowi akan mengajukan banding atas vonis PTUN tersebut.

Namun, melalui Stafsusnya yakni Dini Purwono, Jokowi batal melakukan banding.

Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

 Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020 & Waktu, Ada Cara Aman Melihatnya

 Tega! Suami Jual Istri Rp 300 Ribu ke Pria Lain Demi Beli Makanan, Adegannya Direkam untuk Promosi

 Nonton Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie Eps 1, Catatan Rating vs The King: Eternal Monarch

 Pejabat PLN Sebut Drama Korea Jadi Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Reaksi Anggota DPR

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dini Purwono mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding.

Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.

"Itu akan ditarik," katanya.

Dini Purwono menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.

Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.

Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.

"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Tak Seperti Wilayah Risma, Khofifah Tetap Berlakukan PSBB di Daerah Ini, Ingatkan Pesan Panglima TNI

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

Digugat karena dianggap melanggar kemerdekaan pers

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com bulan Januari silam Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers Muhammad Isnur menjelaskan obyek gugatan terhadap Presiden Joko Widodo  ( Jokowi ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu.

Menurut Isnur, Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.

 Bupati Penajam Paser Utara Diisukan Beli Pulau di Mamuju, AGM: Kenapa Nggak Sekalian Pulau Sulawesi?

"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.

Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.

Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.

Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.

Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.

"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.

"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.

Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.

 Live Streaming dan Jadwal Misa Online Gereja Katolik, Minggu 21 Juni 2020, Live YouTube dan TVRI

 Kabar Terbaru Bahaya Virus Corona dari WHO, Belum Pernah Terjadi, Negara Semangat Buka Ekonomi

 Muhadjir Effendy dan Terawan Sorot Cara Jabar Atasi Virus Corona, Ridwan Kamil Bocorkan Strateginya

 Rekam Jejak Ipar Najwa Shihab, Dipilih Erick Thohir Jadi Komisaris Telkom, Berperan di Krisis 1998

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/20/21411541/jokowi-batal-ajukan-banding-putusan-ptun-soal-kasus-blokir-internet-papua.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved