Hendak Dijual ke Sekatak, Dua Mobil yang Bawa Solar Diamankan Resmob Polres Bulungan
Personel Unit Reserse Mobile atau Resmob Polres Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), mengamankan dua unit mobil, yang tengah mengangkut BBM jenis
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Personel Unit Reserse Mobile atau Resmob Polres Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), mengamankan dua unit mobil, yang tengah mengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar.
Mobil yang diamankan jenis Grandmax dengan nomor polisi KU 8490 GC, warna abu abu metalik.
Satu mobil lainnya, jenis Suzuki Futura dengan nomor polisi KT 8196 FF berwarna hitam.
Selain kedua unit mobil, empat pria turut diamankan, yakni inisial IP, DI, RO dan HE.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang, mengatakan kedua mobil diamankan, saat personelnya tengah berpatroli di Jl Poros Bulungan-Malinau, Sabtu (20/6/2020).
Saat itu, satu unit mobil jenis Grandmax melintas dengan membawa muatan yang berat.
Baca juga; Usai Gelar Pesta Pernikahan Satu Persatu Keluarga Terinfeksi Corona Hingga Meninggal Dunia
Baca juga; Beginilah Upaya Langkah Pemkot Balikpapan, Setelah Ada Salah Satu PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga; Jokowi Ulang Tahun, Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Bongkar Karakter Asli Presiden, Tak Berubah
"Tim melakukan pengejaran, yang dilanjutkan dengan pengecekan terhadap mobil yang melintas itu. Saat diperiksa, ditemukan bahan bakar jenis solar kurang lebih 2 ton yang disalin ke dalam 120 jerigen. Diduga BBM jenis solar itu hendak diperjualbelikan ke daerah Sekatak," kata Faizal Anang, kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/6/2020).
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulungan itu menambahkan, mobil beserta sopirnya langsung digiring ke Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
Tak jauh dari Jl Poros Bulungan-Malinau, personel Resmob Bulungan kembali mengamankan satu unit mobil jenis Suzuki Futura.
Mobil tersebut juga mengangkut BBM jenis solar, yang akan diperjualbelikan di Sekatak.
Di mobil itu, polisi kembali menemukan sekitar 1,5 ton solar, yang disalin dalam 80 jerigen.
"Modus operandinya, para pelaku mengambil, mengangkut bahan bakar jenis solar dan diperjualbelikan ulang. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 55 KUHP," ujarnya.
Saat ini, kata dia, para terduga pelaku beserta barang buktinya telah berada di Mapolres Bulungan, guna penyidikan lebih lanjut.
(TribunKaltim.co/Amiruddin)